Kamis, 20 November 2025


Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktifitas di Dinkop UMKM Nakers Jepara Amrina Rosyida menyebutkan sudah ada 6.762 tenaga kerja yang terdampak. Jumlah ini terus bertambah dalam sepekan terakhir.

Mereka yang terdampak telah didata dan diusulkan untuk diprioritaskan mendapatkan fasilitas kartu Prakerja dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, rinciannya ada 85 karyawan telah ter-PHK, dan 3.323 karyawan dirumahkan melalui laporan perusahaan.

Kemudian juga masih ada 3.354 karyawan yang dirumahkan melalui laporan individu.  Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang pulang ke Jepara setelah di PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya.

”Sesuai dengan instruksi Kementerian, kami ditugaskan untuk melakukan pendampingan bagi mereka yang mengajukan kartu prakerja. Untuk msngurangi risiko atau physical distancing mereka diharapkan untuk melakukan pendaftaran individu di rumah masing-masing melalui portal yang telah disediakan. Yaitu lewat disnakertrans.jatengprov.go.id/ Daftarkartuprakerja. Sedangkan pendaftaran kartu prakerja umum bisa mengakses http://www.prakerja.go.id,” ujar Amrina Rosyida, Rabu (15/4/2020)
”Sesuai dengan instruksi Kementerian, kami ditugaskan untuk melakukan pendampingan bagi mereka yang mengajukan kartu prakerja. Untuk msngurangi risiko atau physical distancing mereka diharapkan untuk melakukan pendaftaran individu di rumah masing-masing melalui portal yang telah disediakan. Yaitu lewat disnakertrans.jatengprov.go.id/ Daftarkartuprakerja. Sedangkan pendaftaran kartu prakerja umum bisa mengakses http://www.prakerja.go.id,” ujar Amrina Rosyida, Rabu (15/4/2020)Penerima kartu prakerja, nantinya akan mendapatkan bantuan  pemerintah sebesar Rp 3,55 juta per orang untuk empat bulan. Dengan rincian biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif Rp 600 ribu dalam empat bulan, evaluasi Rp 50 ribu selama bulan. Namun dalam hal ini Pemkab Jepara hanya sebatas melakukan pendataan. Sedangkan proses verifikasi dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler