Pembangunan Kawasan Industri Masih Jalan Meski Tak Berizin, Warga Sengon Bugel Geram
Budi Santoso
Senin, 4 Mei 2020 12:58:02
Namun pada kenyataannya, sampai saat ini proses perataan kawasan dan pembangunan di lahan seluas kurang lebih 20 hektare ini masih terus berjalan.
Hal ini membuat warga geram dan tak habis pikir dengan sikap Pemkab Jepara yang seperti melakukan pembiaran.
Ketua Aliansi Pemuda Sengon (APS), Sengon Bugel, Mayong, Solekan menyatakan sampai setidaknya Minggu (3/5/2020) sejumlah alat berat masih bekerja di lokasi proyek.
Baca: Soal Pembangunan Pabrik di Sengon Bugel, Pemkab Jepara Dituntut Bisa TegasMereka melakukan perataan lahan, dengan juga melibatkan sejumlah dump truk. Proses ini terus berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Padahal, sebelumnya warga cukup lega karena mendapatkan kabar Pemkab Jepara mulai memberikan dengan meminta proyek dihentikan.
”Kalau dokumen lingkungan belum ada, kenapa masih bisa alat beratnya bekerja di kawasan proyek ini. Sosialisasi kepada kami juga tidak pernah dilakukan, dampak lingkungan diabaikan. Apakah seperti ini yang dinamakan dengan proinvestasi,” ujar Solekan, Senin (4/5/2020).
Solekan juga mempertanyakan keseriusan Pemkab Jepara dalam masalah ini. Menurutnya dengan tidak adanya dokumen lingkungan dan perijinan, seharusnya Pemkab Jepara bersikap tegas dengan menghentikan proyek ini. Namun yang terjadi seperti malah terjadi pembiaran.
Baca: Timbulkan Banjir, Warga Desak Pembangunan Pabrik Baru di Sengon Bugel Jepara DihentikanPihaknya berharap masalah ini bisa mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Masalah investasi menurutnya memang perlu bagi kepentingan ekonomi.Namun demikian kepentingan ekonomi juga harus memperhitungkan kepentingan lingkungan dan kepentingan sosial.“DLH sudah menyampaikan belum ada dokumen lingkungannya, DPU PR juga menyatakan belum ada IMB yang dikeluarkan. Tapi kenapa proyek ini seolah-olah memang tidak tersentuh oleh hukum. Pemerintah Kabupaten bagaimana ini, kenapa tidak memerintahkan Satpol PP menghentikannya?” tambah Solekan lagi.Terpisah, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, masalah ini sudah dirapatkannya pada pekan lalu. Dalam rapat tersebut pihaknya sudah menginstruksikan agar proses pembangunan dihentikan kalau memang belum ada izinnya.Satpol PP Jepara, seharusnya sudah melakukan penutupan itu. “Sudah saya instruksikan itu. Coba ke Satpol PP Jepara soal ini,” ujar Edy Sujatmiko. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Proses pembangunan kawasan industri di Sengon Bugel, Mayong sudah terkonfirmasi belum memiliki izin yang disyaratkan.
Namun pada kenyataannya, sampai saat ini proses perataan kawasan dan pembangunan di lahan seluas kurang lebih 20 hektare ini masih terus berjalan.
Hal ini membuat warga geram dan tak habis pikir dengan sikap Pemkab Jepara yang seperti melakukan pembiaran.
Ketua Aliansi Pemuda Sengon (APS), Sengon Bugel, Mayong, Solekan menyatakan sampai setidaknya Minggu (3/5/2020) sejumlah alat berat masih bekerja di lokasi proyek.
Baca: Soal Pembangunan Pabrik di Sengon Bugel, Pemkab Jepara Dituntut Bisa Tegas
Mereka melakukan perataan lahan, dengan juga melibatkan sejumlah dump truk. Proses ini terus berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Padahal, sebelumnya warga cukup lega karena mendapatkan kabar Pemkab Jepara mulai memberikan dengan meminta proyek dihentikan.
”Kalau dokumen lingkungan belum ada, kenapa masih bisa alat beratnya bekerja di kawasan proyek ini. Sosialisasi kepada kami juga tidak pernah dilakukan, dampak lingkungan diabaikan. Apakah seperti ini yang dinamakan dengan proinvestasi,” ujar Solekan, Senin (4/5/2020).
Solekan juga mempertanyakan keseriusan Pemkab Jepara dalam masalah ini. Menurutnya dengan tidak adanya dokumen lingkungan dan perijinan, seharusnya Pemkab Jepara bersikap tegas dengan menghentikan proyek ini. Namun yang terjadi seperti malah terjadi pembiaran.
Baca: Timbulkan Banjir, Warga Desak Pembangunan Pabrik Baru di Sengon Bugel Jepara Dihentikan
Pihaknya berharap masalah ini bisa mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Masalah investasi menurutnya memang perlu bagi kepentingan ekonomi.
Namun demikian kepentingan ekonomi juga harus memperhitungkan kepentingan lingkungan dan kepentingan sosial.
“DLH sudah menyampaikan belum ada dokumen lingkungannya, DPU PR juga menyatakan belum ada IMB yang dikeluarkan. Tapi kenapa proyek ini seolah-olah memang tidak tersentuh oleh hukum. Pemerintah Kabupaten bagaimana ini, kenapa tidak memerintahkan Satpol PP menghentikannya?” tambah Solekan lagi.
Terpisah, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, masalah ini sudah dirapatkannya pada pekan lalu. Dalam rapat tersebut pihaknya sudah menginstruksikan agar proses pembangunan dihentikan kalau memang belum ada izinnya.
Satpol PP Jepara, seharusnya sudah melakukan penutupan itu. “Sudah saya instruksikan itu. Coba ke Satpol PP Jepara soal ini,” ujar Edy Sujatmiko.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi