Jadi Bukti ke BK, Benarkah Surat Pernyataan Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Jepara Dibajak?
Budi Santoso
Senin, 18 Mei 2020 13:52:06
Namun pada kenyataannya, surat mosi tak percaya tersebut justru menjadi dasar bagi pelaporan ke BK oleh tiga Wakil Ketua DPRD.
Pada acara
press conference yang mereka gelar di RM Maribu, Minggu (17/5/2020) malam, soal ini sempat dimintakan konfirmasi oleh awak media.
Kholis Fuad (PKB) yang ikut membubuhkan tanda-tangannya pada surat pernyataan mosi tak percaya mulai blak-blakan. Menurutnya dokumen tersebut sebelumnya dibawa oleh rekannya Soenarto (Nasdem).
Baca: Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Jepara Bukan Bertujuan Lengserkan Imam GhozaliSetelah gerakan tersebut berhasil membuat Imam Ghozali menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, surat tersebut kemudian dibawa oleh Soenarto. Oleh Soenarto surat tersebut kemudian diserahkan ke staf ahlinya untuk disimpan.
Setelah beberapa hari, dokumen ini bermaksud diminta oleh Soenarto, namun stafnya tidak ada di kantor karena sakit. Stafnya kemudian meminta saudaranya untuk mengantar dokumen tersebut ke kantor DPRD Jepara, untuk diantar ke Soenarto.
Namun kelanjutanya dokumen itu malah diminta oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Jepara dan kemudian digunakan untuk melaporkan ke BK DPRD Jepara. Hal ini dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan lagi.
“Jadi seperti itu kronologisnya kenapa akhirnya dokumen tersebut bisa menjadi salah satu dasar pelaporan ke BK. Dalam hal ini saya tidak pernah menyebut dokumen tersebut telah dibajak. Namun kejadiannya memang seperti itu, hingga akhirnya dokumen itu jadi dasar pelaporan ke BK, namun disisi lain kami tidak pernah memiliki tujuan hingga ke sana,” ujar Kholis Fuad.
“Jadi seperti itu kronologisnya kenapa akhirnya dokumen tersebut bisa menjadi salah satu dasar pelaporan ke BK. Dalam hal ini saya tidak pernah menyebut dokumen tersebut telah dibajak. Namun kejadiannya memang seperti itu, hingga akhirnya dokumen itu jadi dasar pelaporan ke BK, namun disisi lain kami tidak pernah memiliki tujuan hingga ke sana,” ujar Kholis Fuad.
Baca: Ketua DPRD Jepara Dilaporkan ke Badan Kehormatan, 36 Anggota Sampaikan Mosi Tak PercayaSelanjutnya, Cholis Fuad juga menyatakan, pelaporan ke BK bagaimanapun juga harus mentaati aturan administrative. Pihaknya yakin persoalan ini akan berakhir dengan pembicaraan internal di DPRD Jepara.Secara pribadi pihaknya berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan justru menimbulkan polemic yang membuat DPRD Jepara tidak produktif.Proses di BK DPRD Jepara menurutnya juga sangat berat bisa dilaksanakan. Pasalnya sepengetahuan dirinya sampai saat ini DPRD Jepara belum mengesyahan Tata Cara Beracara BK. Pengesyahan ini harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Jepara.“Tanpa adanya tata cara beracara BK maka proses yang disampaikan ke BK tersebut tidak bisa langsung diproses. Harus dibahas dulu soal ini, kemudian diparipurnakan. Lantas apa memungkinkan hal ini dilakukan,” tambah Kholis Fuad. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Sebagian besar anggota DPRD Jepara yang menandatangani surat pernyataan mosi tak percaya menyatakan tidak berkenan jika gerakan mereka akhirnya berlanjut hingga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jepara.
Namun pada kenyataannya, surat mosi tak percaya tersebut justru menjadi dasar bagi pelaporan ke BK oleh tiga Wakil Ketua DPRD.
Pada acara
press conference yang mereka gelar di RM Maribu, Minggu (17/5/2020) malam, soal ini sempat dimintakan konfirmasi oleh awak media.
Kholis Fuad (PKB) yang ikut membubuhkan tanda-tangannya pada surat pernyataan mosi tak percaya mulai blak-blakan. Menurutnya dokumen tersebut sebelumnya dibawa oleh rekannya Soenarto (Nasdem).
Baca: Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Jepara Bukan Bertujuan Lengserkan Imam Ghozali
Setelah gerakan tersebut berhasil membuat Imam Ghozali menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, surat tersebut kemudian dibawa oleh Soenarto. Oleh Soenarto surat tersebut kemudian diserahkan ke staf ahlinya untuk disimpan.
Setelah beberapa hari, dokumen ini bermaksud diminta oleh Soenarto, namun stafnya tidak ada di kantor karena sakit. Stafnya kemudian meminta saudaranya untuk mengantar dokumen tersebut ke kantor DPRD Jepara, untuk diantar ke Soenarto.
Namun kelanjutanya dokumen itu malah diminta oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Jepara dan kemudian digunakan untuk melaporkan ke BK DPRD Jepara. Hal ini dilakukan secara sepihak tanpa ada pembicaraan lagi.
“Jadi seperti itu kronologisnya kenapa akhirnya dokumen tersebut bisa menjadi salah satu dasar pelaporan ke BK. Dalam hal ini saya tidak pernah menyebut dokumen tersebut telah dibajak. Namun kejadiannya memang seperti itu, hingga akhirnya dokumen itu jadi dasar pelaporan ke BK, namun disisi lain kami tidak pernah memiliki tujuan hingga ke sana,” ujar Kholis Fuad.
Baca: Ketua DPRD Jepara Dilaporkan ke Badan Kehormatan, 36 Anggota Sampaikan Mosi Tak Percaya
Selanjutnya, Cholis Fuad juga menyatakan, pelaporan ke BK bagaimanapun juga harus mentaati aturan administrative. Pihaknya yakin persoalan ini akan berakhir dengan pembicaraan internal di DPRD Jepara.
Secara pribadi pihaknya berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan justru menimbulkan polemic yang membuat DPRD Jepara tidak produktif.
Proses di BK DPRD Jepara menurutnya juga sangat berat bisa dilaksanakan. Pasalnya sepengetahuan dirinya sampai saat ini DPRD Jepara belum mengesyahan Tata Cara Beracara BK. Pengesyahan ini harus dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Jepara.
“Tanpa adanya tata cara beracara BK maka proses yang disampaikan ke BK tersebut tidak bisa langsung diproses. Harus dibahas dulu soal ini, kemudian diparipurnakan. Lantas apa memungkinkan hal ini dilakukan,” tambah Kholis Fuad.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi