Wakil Ketua DPRD Jepara Sebut Anggota Pencetus Mosi Tak Percaya Jilat Ludah Sendiri
Budi Santoso
Selasa, 19 Mei 2020 17:16:29
Pasalnya, sebagian dari 36 anggota yang menandatangani mosi tak percaya tersebut saat ini berubah sikap dan dinilai melenceng dari tujuan awal.
Ia menjelaskan, laporan yang sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) itu secara jelas ditargetkan untuk menggantikan Imam Zusdi Ghozali dari posisi Ketua DPRD Jepara.
Baca: Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Jepara Bukan Bertujuan Lengserkan Imam GhozaliHanya, seiring berjalannya waktu, ada sebagian anggota DPRD Jepara pengusung Mosi Tak Percaya berubah sikap dan menentang langkah pelaporan ke BK.
“Dalam surat peryataan mosi tak percaya yang ditanda-tangani oleh 36 orang itu jelas-jelas menyebut agar SK Imam Ghozali sebagai Ketua DPRD Jepara ditarik oleh PPP dan menggantinya," kata Pratikno, Selasa (19/5/2020).
"Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa tujuan mereka tidak sampai ke BK, ya berarti mereka menjilat ludah mereka sendiri,” tambah Pratikno.
Baca: Jadi Bukti ke BK, Benarkah Surat Pernyataan Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Jepara Dibajak?Pratikno juga menyatakan, dalam hal ini tidak hanya para Wakil Ketua DPRD Jepara yang menyampaikan laporan ke BK.
Namun dari 36 orang pencetus mosi tidak percaya ada beberapa orang yang juga menyampaikan laporan yang sama ke BK. Sehingga dalam hal ini ada dua laporan ke BK yang harus disikapi oleh BK.
Namun dari 36 orang pencetus mosi tidak percaya ada beberapa orang yang juga menyampaikan laporan yang sama ke BK. Sehingga dalam hal ini ada dua laporan ke BK yang harus disikapi oleh BK.Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jepara, Trisno Santoso menyatakan, berkas laporan ke BK akan diserahkan ke BK secara resmi Rabu (20/5/2020).
Baca: Ketua DPRD Jepara Dilaporkan ke Badan Kehormatan, 36 Anggota Sampaikan Mosi Tak PercayaSesuai tertib administrasi, surat yang sudah masuk ke Setwan aturannya disampaikan ke Pimpinan DPRD Jepara. Selanjutnya Pimpinan DPRD Jepara akan menyerahkan kepada Ketua BK untuk ditindak lanjuti.Dalam hal ini diakuinya ada semacam situasi yang cukup membingungkan. Sebab pelapor dalam hal ini adalah tiga wakil ketua DPRD.Sementara terlapornya adalah Ketua DPRD Jepara. Menurut pemahamannya, seharusnya surat tersebut sudah bisa langsung disampaikan ke BK, tanpa perlu disampaikan lebih dahulu oleh Setwan.“Tapi kemarin memang kami diminta untuk menyerahkan surat laporan ini secara resmi ke Pimpinan DPRD Jepara. Selanjutnya nanti dari sana akan diserahkan ke BK untuk ditindak lanjuti," ungkap Trisno Santoso. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno menyebut beberapa anggota DPRD Jepara yang sebelumnya menandatangani mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghazali menjilat ludahnya sendiri.
Pasalnya, sebagian dari 36 anggota yang menandatangani mosi tak percaya tersebut saat ini berubah sikap dan dinilai melenceng dari tujuan awal.
Ia menjelaskan, laporan yang sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) itu secara jelas ditargetkan untuk menggantikan Imam Zusdi Ghozali dari posisi Ketua DPRD Jepara.
Baca: Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Jepara Bukan Bertujuan Lengserkan Imam Ghozali
Hanya, seiring berjalannya waktu, ada sebagian anggota DPRD Jepara pengusung Mosi Tak Percaya berubah sikap dan menentang langkah pelaporan ke BK.
“Dalam surat peryataan mosi tak percaya yang ditanda-tangani oleh 36 orang itu jelas-jelas menyebut agar SK Imam Ghozali sebagai Ketua DPRD Jepara ditarik oleh PPP dan menggantinya," kata Pratikno, Selasa (19/5/2020).
"Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa tujuan mereka tidak sampai ke BK, ya berarti mereka menjilat ludah mereka sendiri,” tambah Pratikno.
Baca: Jadi Bukti ke BK, Benarkah Surat Pernyataan Mosi Tak Percaya Ketua DPRD Jepara Dibajak?
Pratikno juga menyatakan, dalam hal ini tidak hanya para Wakil Ketua DPRD Jepara yang menyampaikan laporan ke BK.
Namun dari 36 orang pencetus mosi tidak percaya ada beberapa orang yang juga menyampaikan laporan yang sama ke BK. Sehingga dalam hal ini ada dua laporan ke BK yang harus disikapi oleh BK.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jepara, Trisno Santoso menyatakan, berkas laporan ke BK akan diserahkan ke BK secara resmi Rabu (20/5/2020).
Baca: Ketua DPRD Jepara Dilaporkan ke Badan Kehormatan, 36 Anggota Sampaikan Mosi Tak Percaya
Sesuai tertib administrasi, surat yang sudah masuk ke Setwan aturannya disampaikan ke Pimpinan DPRD Jepara. Selanjutnya Pimpinan DPRD Jepara akan menyerahkan kepada Ketua BK untuk ditindak lanjuti.
Dalam hal ini diakuinya ada semacam situasi yang cukup membingungkan. Sebab pelapor dalam hal ini adalah tiga wakil ketua DPRD.
Sementara terlapornya adalah Ketua DPRD Jepara. Menurut pemahamannya, seharusnya surat tersebut sudah bisa langsung disampaikan ke BK, tanpa perlu disampaikan lebih dahulu oleh Setwan.
“Tapi kemarin memang kami diminta untuk menyerahkan surat laporan ini secara resmi ke Pimpinan DPRD Jepara. Selanjutnya nanti dari sana akan diserahkan ke BK untuk ditindak lanjuti," ungkap Trisno Santoso.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi