Rabu, 19 November 2025


Dengan demikian seluruh ASN di Jepara sudah harus bekerja seperti biasa dengan menerapkan New Normal dalam setiap proses pekerjaan mereka. Secara resmi bahkan  penerapan ini sudah dimulai pada 5 Juni 2020 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan, Pemkab Jepara sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hal ini.

Melalui SE No 800/2014 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemkab Jepara yang ditandatangani Sekda Jepara Edy Sujatmiko, tanggal 2 Juni 2020, para ASN sudah harus bekerja dengan tatanan New Normal.

Ia menjelaskan, tatanan normal baru adalah tatanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian.

Kegiatan ini secara resmi sudah diawali sejak Jumat, 5 Juni 2020 lalu oleh ASN di Jepara. Sehingga para ASN tidak lagi menjalani program Work From Home (WFH) yang dalam beberapa bulan terakhir diterapkan.

“Sesuai penjelasan dalam SE tersebut, pelaksanaan pekerjaan memang sudah harus dilakukan di kantor atau WFO (Work From Office). Namun, pegawai juga tetap diperbolehkan bekerja di rumah atau WFH,” ungkapnya.

Untuk WFH sendiri, lanjutnya, dengan catatan pegawai mempunyai penyakit penyerta, hamil berisiko, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Sedangkan untuk pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang ditetapkan serta melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara sesuai di instansi masing-masing.
Untuk WFH sendiri, lanjutnya, dengan catatan pegawai mempunyai penyakit penyerta, hamil berisiko, serta dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Sedangkan untuk pelaksanaan jam kerja berpedoman pada aturan yang ditetapkan serta melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara sesuai di instansi masing-masing.Dengan New Normal ini, ada beberapa hal yang akan diperhatikan, yaitu mengatur jarak aman pegawai mininal satu meter pada saat melakukan antrian pemeriksaan suhu tubuh, presensi dan saat masuk ke ruang kerja.”Bagi tamu yang akan masuk ke kantor disiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh. Selain itu mewajibkan pegawai atau tamu menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja,” tegasnya.Sedangkan, perangkat Daerah juga harus menyediakan peralatan kesehatan seperti alat ukur suhu tubuh, air dan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer. Selain itu juga memasang petunjuk tata cara cuci tangan.”Setiap pegawai menempati meja dan kursi masing-masing berjarak mininal satu meter,” tendasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler