Dana Parpol di Jepara Tak Tersentuh Covid-19, Ini Alasannya
Budi Santoso
Jumat, 12 Juni 2020 11:25:11
Namun, dari sekian alokasi anggaran yang dikoreksi, untuk Dana Parpol di Kabupaten Jepara tidak 'tersentuh' Covid-19 sama sekali.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara Dwi Riyanto, Pemkab Jepara memastikan tidak melakukan pengurangan dana bantuan keuangan (Bankeu) untuk partai politik (Parpol).
Meski saat ini pemerintah harus melakukan koreksi anggaran hingga Rp 203 miliar, namun untuk alokasi dana parpol Rp 1,2 miliar tidak ada pengurangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020. Dalam kebijakan tersebut, Bantuan Parpol (Banpol) adalah anggaran prioritas di tingkat nasional dan memang menjadi hak penuh untuk parpol.
Sehingga di semua tingkatan pemerintah, termasuk di Pemkab Jepara, tidak ada perubahan anggaran terkait alokasi Dana Parpol.
“Berdasarkan hal ini, pada pelaksanaan APBD di tahun anggaran 2020, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian bankeu kepada Parpol, yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu 2019. Alokasi ini sesuai petunjuk dari kementerian melalui surat sebagai skala prioritas. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh merubah itu,” ujar Dwi Riyanto, Jum’at (12/6/2020).
Sementara itu, Kasubbid Politik di Bakesbangpol Jepara Rohyadi menyebutkan pada APBD 2020 ini, total ada 12 parpol pemeroleh kursi pada pemilu 2019 yang akan mendapatkan Dana Parpol. Dalam lampiran keputusan Bupati Jepara Nomor 210/143 tahun 2020, disebutkan masing-masing Parpol tersebut.
Sementara itu, Kasubbid Politik di Bakesbangpol Jepara Rohyadi menyebutkan pada APBD 2020 ini, total ada 12 parpol pemeroleh kursi pada pemilu 2019 yang akan mendapatkan Dana Parpol. Dalam lampiran keputusan Bupati Jepara Nomor 210/143 tahun 2020, disebutkan masing-masing Parpol tersebut.PPP akan mendapatkan Dana Parpol sebanyak Rp 218 juta, PDI Perjuangan (Rp 206 juta), Partai Nasdem (Rp 144 juta), PKB (Rp 140 juta), Partai Gerindra (Rp 118 juta), dan Partai Golkar (Rp 102 juta).Kemudian Partai Demokrat akan menerima Rp 93 juta, PKS (Rp 60 juta), Partai Perindo (Rp 39 juta). Lalu PAN akan menerima R p37 juta, Partai Berkarya (Rp 34 juta), dan Partai Hanura (Rp 20 juta).“Jumlah yang diterima dihitung sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu yang lalu. Sedangkan besaran per satu suara sah, dihargai dengan dana sebesar Rp1.830,” terang Rohyadi, dalam kesempatan yang sama.Bakesbangpol Jepara dalam hal ini sudah melakukan sosialisasi tentang hal ini. Semua Parpol yang berhak menerima dipersilahkan mengajukan proposal penggunaan dana tersebut. Sehingga penyaluran Dana parpol ini masih menunggu proposal diajukan dari masing-masing Parpol. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Untuk penanganan Covid-19, Pemkab Jepara sudah melakukan ralokasi anggaran secara besar-besaran. Total dana yang dialihkan bahkan mencapai Rp 203 miliar yang diambik dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dari sekian alokasi anggaran yang dikoreksi, untuk Dana Parpol di Kabupaten Jepara tidak 'tersentuh' Covid-19 sama sekali.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara Dwi Riyanto, Pemkab Jepara memastikan tidak melakukan pengurangan dana bantuan keuangan (Bankeu) untuk partai politik (Parpol).
Meski saat ini pemerintah harus melakukan koreksi anggaran hingga Rp 203 miliar, namun untuk alokasi dana parpol Rp 1,2 miliar tidak ada pengurangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 213/2280/Polpum tertanggal 21 April 2020. Dalam kebijakan tersebut, Bantuan Parpol (Banpol) adalah anggaran prioritas di tingkat nasional dan memang menjadi hak penuh untuk parpol.
Sehingga di semua tingkatan pemerintah, termasuk di Pemkab Jepara, tidak ada perubahan anggaran terkait alokasi Dana Parpol.
“Berdasarkan hal ini, pada pelaksanaan APBD di tahun anggaran 2020, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberian bankeu kepada Parpol, yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu 2019. Alokasi ini sesuai petunjuk dari kementerian melalui surat sebagai skala prioritas. Sehingga pemerintah daerah tidak boleh merubah itu,” ujar Dwi Riyanto, Jum’at (12/6/2020).
Sementara itu, Kasubbid Politik di Bakesbangpol Jepara Rohyadi menyebutkan pada APBD 2020 ini, total ada 12 parpol pemeroleh kursi pada pemilu 2019 yang akan mendapatkan Dana Parpol. Dalam lampiran keputusan Bupati Jepara Nomor 210/143 tahun 2020, disebutkan masing-masing Parpol tersebut.
PPP akan mendapatkan Dana Parpol sebanyak Rp 218 juta, PDI Perjuangan (Rp 206 juta), Partai Nasdem (Rp 144 juta), PKB (Rp 140 juta), Partai Gerindra (Rp 118 juta), dan Partai Golkar (Rp 102 juta).
Kemudian Partai Demokrat akan menerima Rp 93 juta, PKS (Rp 60 juta), Partai Perindo (Rp 39 juta). Lalu PAN akan menerima R p37 juta, Partai Berkarya (Rp 34 juta), dan Partai Hanura (Rp 20 juta).
“Jumlah yang diterima dihitung sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu yang lalu. Sedangkan besaran per satu suara sah, dihargai dengan dana sebesar Rp1.830,” terang Rohyadi, dalam kesempatan yang sama.
Bakesbangpol Jepara dalam hal ini sudah melakukan sosialisasi tentang hal ini. Semua Parpol yang berhak menerima dipersilahkan mengajukan proposal penggunaan dana tersebut. Sehingga penyaluran Dana parpol ini masih menunggu proposal diajukan dari masing-masing Parpol.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi