Ketua BK DPRD Jepara Muzaidi mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mengambil keputusan setelah semua proses selesai. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari pihak pelapor, terlapor, dan para saksi yang ada.
“Dalam mengeluarkan keputusan kami tentu harus tetap mendasarkan pada aturan dan koridor yang ada. Semua kami lakukan secara bertahap sebelum kami sampaikan keputusan terhadap permasalahan ini,” ujar Muzaidi, Rabu (17/6/2020).
Menurut Muzaidi, tahapan-tahapan penanganan laporan ini sudah dilakukan bersama seluruh anggota BK DPRD Jepara. Pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor juga sudah dilakukan.
"Kami juga sudah melakukan investigasi ke lapangan. Dalam hal ini pihak terlapor juga memiliki hak melakukan pembelaan, atas pelaporan yang disampaikan ke BK DPRD Jepara," terangnya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur kerja BK DPRD Jepara. Setelah ini pihaknya akan kembali melakukan rapat pembahasan selanjutnya. Dari sana akan ada keputusan apakah kasus itu merupakan pelanggaran berat atau ringan.
“Keputusan itulah yang nantinya akan diajukan ke Pimpinan DPRD Jepara. Proses selanjutnya, hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk menjadi keputusan DPRD,” ungkapnya.Muzaidi menambahkan, BK telah menggelar beberapa rapat dalam pekan lalu. Termasuk melakukan pembahasan mengenai tata tertib dan tata beracara BK DPRD Jepara. Bahasan ini selanjutnya juga akan diusulkan ke pimpinan DPRD Jepara.Seperti diketahui, Ketua DPRD Jepara, H Imam Zusdi Ghozali pada Mei lalu secara mengejutkan mendapatkan mosi tak percaya dari 38 orang anggota DPRD Jepara. Kejadian ini berlangsung ditengah-tengah proses penanganan Pandemi covid 19 yang hingga kini belum berakhir. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Kasus Mosi Tak Percaya yang dilayangkan 38 orang anggota DPRD Jepara terhadap Ketua DPRD Jepara yang disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) 20 Mei 2020 lalu, saat ini masih diproses.
Ketua BK DPRD Jepara Muzaidi mengatakan, pihaknya berjanji akan segera mengambil keputusan setelah semua proses selesai. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, mulai dari pihak pelapor, terlapor, dan para saksi yang ada.
“Dalam mengeluarkan keputusan kami tentu harus tetap mendasarkan pada aturan dan koridor yang ada. Semua kami lakukan secara bertahap sebelum kami sampaikan keputusan terhadap permasalahan ini,” ujar Muzaidi, Rabu (17/6/2020).
Baca: Ketua DPRD Jepara Dilaporkan ke Badan Kehormatan, 36 Anggota Sampaikan Mosi Tak Percaya
Menurut Muzaidi, tahapan-tahapan penanganan laporan ini sudah dilakukan bersama seluruh anggota BK DPRD Jepara. Pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor juga sudah dilakukan.
"Kami juga sudah melakukan investigasi ke lapangan. Dalam hal ini pihak terlapor juga memiliki hak melakukan pembelaan, atas pelaporan yang disampaikan ke BK DPRD Jepara," terangnya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur kerja BK DPRD Jepara. Setelah ini pihaknya akan kembali melakukan rapat pembahasan selanjutnya. Dari sana akan ada keputusan apakah kasus itu merupakan pelanggaran berat atau ringan.
Baca: BK DPRD Jepara Sudah Terima Laporan, Pembahasan Dilakukan Usai Lebaran
“Keputusan itulah yang nantinya akan diajukan ke Pimpinan DPRD Jepara. Proses selanjutnya, hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk menjadi keputusan DPRD,” ungkapnya.
Muzaidi menambahkan, BK telah menggelar beberapa rapat dalam pekan lalu. Termasuk melakukan pembahasan mengenai tata tertib dan tata beracara BK DPRD Jepara. Bahasan ini selanjutnya juga akan diusulkan ke pimpinan DPRD Jepara.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Jepara, H Imam Zusdi Ghozali pada Mei lalu secara mengejutkan mendapatkan mosi tak percaya dari 38 orang anggota DPRD Jepara. Kejadian ini berlangsung ditengah-tengah proses penanganan Pandemi covid 19 yang hingga kini belum berakhir.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi