Rabu, 19 November 2025


Sebelumnya, sudah ada beberapa warga yang merupakan pekerja di sebuah pabrik besar juga terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, menyatakan sudah melakukan berbagai kebijakan terkait pandemi ini. Perusahaan-perusahaan sudah diminta untuk melakukan penerapan protokol kesehatan secara cermat dan ketat. Soal ini juga selalu dilakukan pengawasan.

Jika akhirnya ada pekerja yang terjangkit Covid-19, seperti yang terjadi di project PLTU TJB 5-6, memang bukanlah sebuah kemustahilan. Untuk kasus positif Covid yang menimpa para pekerja disana sudah dikoordinasikan dengan pihak perusahaan.

Penanganannya dipastikan sudah benar, karena mereka memiliki standar bagus. Para pekerja yang terpapar juga sudah dilakukan karantina oleh perusahaan yang bersangkutan.

Eriza Rudi Yulianto, juga menyatakan akan terus mendorong adanya Gugus Tugas di masing-masing perusahaan. Mereka juga harus memilikinya dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Perusahaan juga harus mengambil tanggung jawab ini untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

“Di PLTU kemarin kami sudah koordinasikan. Penanganannya sudah dilakukan dengan baik. Mereka punya Gugus Tugas yang bisa bekerja secara cepat untuk menanganinya. Kami berharap semua perusahaan membentuk Gugus Tugas masing-masing, dan berkoordinasi dengan GTPP Covid 19 Jepara di tingkatannya,” ujar Eriza Rudi Yulianto.

Disinggung mengenai kasus-kasus positif Covid-19 yang menimpa pekerja di perusahaan lain, Eriza menyatakan sudah berkoordinasi dengan BPBD, DKK dan pihak terkait lainnya. Pihaknya siap memfasilitasi pertemuan dengan masing-masih HRD Perusahaan, untuk menentukan langkah.Dalam hal ini diakui ada kendala terkait identitas pekerja yang sudah terkonfirmasi Covid-19. Sehingga saat berkomunikasi dengan HRD masing-masing perusahaan pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu masalah ini masih akan terus dikoordinasikan dengan DKK selaku pemangku kebijakan.“Kami masih berkoordinasi dengan DKK Jepara. Nanti akan kami pertemukan langsung DKK dengan HRD perusahaan yang ada. Karena ini memang kewenangan dari mereka,” tambahnya.Selain itu, pihaknya juga akan mendorong adanya addendum di masing-masing perusahaan mengenai kebijakan merumahkan karyawan. Dalam hal ini ada perbedaan konteks soal ‘merumahkan pekerja’ pada situasi normal dan pandemi saat ini.Arahnya adalah semua pekerja yang dirumahkan karena covid tetap mendapatkan haknya secara penuh. Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi seorang pekerja yang harus menjalani isolasi mandiri karena covid, beralasan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler