Jumat, 21 November 2025


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial R (37 tahun), karena diduga kuat terlibat dalam pratik peredaran sabu-sabu. Saat penangkapan, petugas mendapatkan lima paket sabu siap edar dari tangan warga Desa Bulungan, Pakis Aji, Jepara tersebut.

“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku sudah sejak setahun terakhir melakukan praktik kriminal ini. Dari sakunya kami mendapatkan lima paket sabu siap edar. Kami juga sempat menggeledah rumahnya. Selanjutnya kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Minggu (5/7/2020).

R sendiri diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Sebelumnya pria ini juga sudah pernah berurusan dengan hukum terkait kasus yang sama. Setelah sempat keluar dari penjara, selama setahun terakhir yang bersangkutan diketahui kembali terjun ke dunia narkoba.

Dari berbagai informasi, Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.

Pelaku dalam hal ini juga mengkonsumsi sabu dalam profesinya sebagai tukang las. Selain mengkonsumsi, yang bersangkutan juga mengedarkan sabu ini ke beberapa pemakai. Soal ini masih akan terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Jepara.“Pelaku sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama. Tapi setahun lalu dia mulai lagi kembali ke dunia narkoba. Kami akhirnya tangkap dia kembali,” tegas AKP Hendro Asriyanto. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler