Rabu, 19 November 2025


Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan karaoke yang kedapatan tetap beroperasi, termasuk Pemandu Karaoke (PK) juga ikut diberi pembinaan.

Kepala Satpol PP Jepara Abdul Syukur mengatakan, usaha karaoke di Jepara sudah ada aturannya. Karena itu, bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan.

Baca: Nekat Beroperasi, Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Paksa Karaoke Ilegal di Jepara

”Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara. Salah satu isinya, karaoke hanya merupakan fasilitas hotel ataupun restauran berbintang dua,” katanya, Sabtu (18/7/2020).

”Dan selama pandemi ini, usaha karaoke harus tutup karena bisa menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Baca: Temui DPRD, Pengusaha Karaoke di Jepara Minta Perda Karaoke Ditinjau Ulang

[caption id="attachment_192057" align="aligncenter" width="880"] Petugas memasang garis polisi sebagai tanda karaoke tersebut disegel. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption]

Baca: Pengusaha Desak Perda Karaoke Ditinjau Ulang, Pemkab Jepara: Silahkan Gugat ke MK

Selain itu, penindakan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Jepara yang dilapori banyak karaoke ilegal yang nekat beroperasi selama pandemi.

”Semua yang kedapatan buka kami pasangi garis polisi. Itu sebagai tanda bahwa usaha karaoke yang bersangkutan ditutup paksa,” ujarnya.
”Semua yang kedapatan buka kami pasangi garis polisi. Itu sebagai tanda bahwa usaha karaoke yang bersangkutan ditutup paksa,” ujarnya.Untuk proses selanjutnya, penindakan akan dilanjutkan dengan proses tipiring di Pengadilan Negeri Jepara. Langkah penindakan terhadap usaha karaoke illegal ini masih akan terus dilakukan.Baca: Bos Karaoke Pungkruk Jepara Didenda Rp 40 JutaSementara itu, berdasarkan penelusuran MURIANEWS melalui laman Database Peraturan BPK, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kabupaten Jepara menjelaskan, para pengusaha masih bisa mengembangkan karaoke dengan beberapa syarat.Di antaranya adalah karaoke sebagai fasilitas hotel atau restoran minimal berbintang dua. Selain itu penempatan karaoke harus di ruang terbuka atau hall sebagai penunjang restoran. Hiburan karaoke tersebut juga untuk kepentingan pribadi dan tidak dikomersialkan secara umum atau terbuka.Baca: Soal Karaoke di Jepara, Kajari: Nekat Buka, Tangkap dan Proses Secara HukumYang tak kalah penting, karaoke harus bersifat karaoke keluarga, tidak menyediakan pemandu karaoke,  kedap suara, ruang karaoke berpintu dari material kaca bening, serta lampu harus berwarna putih dan tidak bisa dimatikan saat beroperasi.Jika melanggar, manajemen dan pengusaha terancam hukuman pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler