Kemenkes Akhirnya Keluarkan Izin Operasional untuk Alat PCR Swab di RSUD Kartini Jepara
Budi Santoso
Senin, 31 Agustus 2020 21:47:28
Dengan demikian, peralatan seharga kurang lebih Rp 2,5 miliar ini sudah bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 di Jepara Keberadaanya diharapkan bisa memberikan efektivitas dalam upaya penanganan.
Direktur RSUD Kartini Jepara dr Dwi Susilowati menyatakan, izin dari Balitbangkes Kemenkes tersebut diterima pihaknya Senin (31/8/2020) siang.
Selanjutnya setelah memastikan, pihaknya langsung menyampaikan informasi ini kepada media. Izin yang diberikan menurutnya sangat melegakan, ditengah harapan besar masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jepara.
"
Alhamdulilah untuk izin dari Balitbangkes Kemenkes sudah kami terima untuk operasional peralatan PCR yang ada. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 Jepara, untuk pemeriksaan
sample swab yang sudah ada," ujar dr Dwi Susilowati, Senin (31/8/2020) sore.
Izin Operasional Laboratorium
Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid 19 milik RSUD Kartini Jepara, disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/II/3471/2020 yang tertanggal 31 Agustus 2020. Surat tersebut ditanda tangani oleh Plt Kepala Balitbanhkes Kemenkes, dr Slamet.
Pihak RSUD Kartini Jepara sendiri sudah mengajukan surat permohonan sejak 19 Agustus 2020.
Pihak RSUD Kartini Jepara sendiri sudah mengajukan surat permohonan sejak 19 Agustus 2020.Alat RT-PCR milik RSUD Kartini Jepara, disebutkan memiliki kapasitas 282
sample swab per hari. Dengan kapasitas yang cukup banyak ini, diharapkan
sample swab yang diambil bisa cepat diketahui hasilnya dan bisa segera ditetapkan bagaimana penanganannya.Dengan diterimanya izin operasional ini, RSUD Kartini akan segera melakukan pemeriksaan
sample swab yang masih belum tertangani."Tentu saja kami akan segera memaksimalkan kegunaan alat ini. Pemeriksaan
sample swab akan kami lakukan. Apalagi dalam sepekan ini, pemeriksaan
swab dari Jepara tertahan karena banyaknya permintaan," tambah dr Dwi Susilowati. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyampaikan izin operasional untuk alat PCR Swab milik RSUD Kartini Jepara.
Dengan demikian, peralatan seharga kurang lebih Rp 2,5 miliar ini sudah bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 di Jepara Keberadaanya diharapkan bisa memberikan efektivitas dalam upaya penanganan.
Direktur RSUD Kartini Jepara dr Dwi Susilowati menyatakan, izin dari Balitbangkes Kemenkes tersebut diterima pihaknya Senin (31/8/2020) siang.
Selanjutnya setelah memastikan, pihaknya langsung menyampaikan informasi ini kepada media. Izin yang diberikan menurutnya sangat melegakan, ditengah harapan besar masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jepara.
"Alhamdulilah untuk izin dari Balitbangkes Kemenkes sudah kami terima untuk operasional peralatan PCR yang ada. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 Jepara, untuk pemeriksaan sample swab yang sudah ada," ujar dr Dwi Susilowati, Senin (31/8/2020) sore.
Izin Operasional Laboratorium Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid 19 milik RSUD Kartini Jepara, disampaikan melalui surat bernomor SR.01.07/II/3471/2020 yang tertanggal 31 Agustus 2020. Surat tersebut ditanda tangani oleh Plt Kepala Balitbanhkes Kemenkes, dr Slamet.
Pihak RSUD Kartini Jepara sendiri sudah mengajukan surat permohonan sejak 19 Agustus 2020.
Alat RT-PCR milik RSUD Kartini Jepara, disebutkan memiliki kapasitas 282 sample swab per hari. Dengan kapasitas yang cukup banyak ini, diharapkan sample swab yang diambil bisa cepat diketahui hasilnya dan bisa segera ditetapkan bagaimana penanganannya.
Dengan diterimanya izin operasional ini, RSUD Kartini akan segera melakukan pemeriksaan sample swab yang masih belum tertangani.
"Tentu saja kami akan segera memaksimalkan kegunaan alat ini. Pemeriksaan sample swab akan kami lakukan. Apalagi dalam sepekan ini, pemeriksaan swab dari Jepara tertahan karena banyaknya permintaan," tambah dr Dwi Susilowati.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi