Kamis, 20 November 2025


Hasil dari revisi ini akhirnya ditetapkan dan mulai diberlakukan sebagai Perbup No 52 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perbup No 26 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Jepara Abdul Syukur mengatakan, Perbup No 52 2020 yang mengatur tentang PKM di masa pandemic Covid-19 sudah diberlakukan sejak 28 September 2020, kemarin.

Dengan pemberlakuan ini ada beberapa hal yang sudah diatur terkait pelaksanaan kegiatan di masyarakat. Baik di bidang sosial, budaya, agama, dan perekonomian.

”Ada beberapa hal yang diatur dalam Perbup PKM yang baru ditanda-tangani kemarin. Di antaranya adalah pengaturan beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan. Misalnya seperti kegiatan pengajian, hiburan, hajatan, dan lainnya yang ada di masyarakat,” ujar Abdul Syukur, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskan Abdul Syukur, dalam Perbup No 52 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kegiatan pengajian, hiburan, hajatan sudah diperkenankan dilakukan oleh warga. Namun, ada pembatasan-pembatasan yang jelas dalam pelaksanaanya. Kemudian juga harus ada izin dari pihak-pihak berwenang.

”Intinya, meski diperkenankan dilakukan, namun dalam pelaksanaannya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu tentu saja mengacu pada penerapan prokes (protokol kesehatan),” tegasnya.

Selain itu, ditambahkan oleh Abdul Syukur, dalam Perbup ini juga disebutkan adanya beberapa sanksi terhadap yang melanggar. Untuk penerapan protokol kesehatan, ada sanksi yang diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu, ditambahkan oleh Abdul Syukur, dalam Perbup ini juga disebutkan adanya beberapa sanksi terhadap yang melanggar. Untuk penerapan protokol kesehatan, ada sanksi yang diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.Salah satu sanksi yang disebutkan adalah penahanan KTP milik pelanggar, selama jangka waktu tertentu. Pemilik KTP bisa mengambil di Satpol PP setelah mendapatkan pengantar dari RT, RW dan Desa.“Jadi untuk sangsi penahanan KTP ini Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggar nanti juga akan diminta datang ke Satpol PP untuk mendapatkan edukasi mengenai masalah penerapan protokol kesehatan,” tambah Abdul Syukur.Hingga saat ini, sudah ratusan orang yang terjaring dalam kegiatan penertiban penerapan protokol kesehatan di Jepara. Masih banyak warga yang tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan ini.Untuk lebih menekan pelanggaran, Satpol PP Jepara berencana membuat rencana penertiban hingga ke masing-masing wilayah. Penertiban ini direncanakan akan melibatkan Muspika di masing-masing kecamatan. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler