Rabu, 19 November 2025


Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Jepara Anwar Sadat mengatakan, kafe karaoke Wbar telah melanggar perda nomor 16 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tempat pariwisata. Sesuai dengan Perda tersebut, usaha karaoke hanya boleh digunakan sebagai fasilitas hotel minimal bintang dua.

”Selain itu, tempat usaha ini ternyata juga tidak berizin. Terlebih lagi, warga sekitar juga menolak adanya tempat karaoke di desanya,” katanya.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim gabungan juga mendapati ada 30 Pemandu Karaoke (PK) yang sedang menunggu pelanggan. Petugas juga menemukan sejumlah minuman keras dari berbagai jenis yang juga tidak diperkenankan.

Puluhan PK tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan penyitaan kartu identitas diri. Sejumlah peralatan karaoke, dan minuman keras yang ditemukan juga disita oleh petugas.

”Operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Saat kami melakukan patroli dan melakukan razia, kami menemukan sejumlah bukti pelanggaran. Kafe ini ternyata juga tidak dilengkapi dengan izin yang harus dipenuhi untuk usaha karaoke. Dari sisi perda sudah ada pelanggaran yang bisa dibuktikan,” terangnya.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan di Kafe dan Karaoke WBar juga dinilai mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Pada masa pandemi Covid seperti saat ini, kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Karena itu pihak Satpol PP dan Tim Gabungan akhirnya mengambil tindakan tegas.
Selain itu, kegiatan yang dilakukan di Kafe dan Karaoke WBar juga dinilai mengabaikan penerapan protokol kesehatan. Pada masa pandemi Covid seperti saat ini, kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Karena itu pihak Satpol PP dan Tim Gabungan akhirnya mengambil tindakan tegas.Terkait dengan proses hukum atas pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 2016, Satpol PP Jepara akan memanggil pemilik usaha pada Senin (5/1/2020) pekan depan.Pemilik usaha akan diminta keterangan sekaligus akan dilakukan Berita Acara Pemekrisaan (BAP) sebagai tersangka. Para Pemandu Karaoke yang terjaring juga akan diminta datang untuk mendapatkan tindakan pembinaan.“Kasus ini akan kami teruskan sebagai tindak pidana tipiring seperti yang diatur dalam Perda. Untuk tempat usaha tersebut kami segel dan kami pasang garis Pol PP. Sementara tidak diperbolehkan dibuka, sampai ada izin yang berlaku,” tegas Anwar Sadat. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler