Jumat, 21 November 2025


Dari sejumlah toko di Ngabul dan Pecangaan, Tim Gabungan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti pelanggaran, berupa rokok dengan cukai palsu, dan ratusan botol minuman keras.

Kasi Lidik di Kantor Satpol PP Jepara M. Abdul Muid menyatakan, dari operasi yang pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti pelanggaran. Di antaranya rokok yang diduga menggunakan cukai palsu. Jumlahnya mencapai lima ball, yang disita dari sejumlah toko di Ngabul dan Pecangaan. Sedangkan untuk minuman kerasnya, diperoleh sekitar 200-an botol, dari berbagai jenis merk.

“Semua barang bukti kami sita dan saat ini masih kami simpan di gudang. Semua dijadikan sebagai barang bukti,” ujar M Abdul Muid, Jumat (16/10/2020).

Disinggung mengenai jenis pelanggaran yang terjadi, menurut Abdul Muid bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena ada dugaan penggunaan cukai palsu. Namun demikian, pihaknya tidak bisa menjelaskan karena hal itu yang menangani pihak Bea Cukai, yang juga ikut dalam operasi.

Sedangkan untuk yang terkait miras, memang sudah dipastikan telah terjadi pelanggaran Perda Miras yang berlaku di Kabupaten Jepara. Untuk penanganannya memang akan ditangani oleh Satpol PP Jepara. Rencannya, pemilik miras akan dipanggil dan akan diproses sebagai pelanggaran Tipiring.“Untuk yang miras, pemiliknya akan kami panggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Masuknya ya tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Miras Kabupaten Jepara. Pekan depan akan dipanggil rencananya,” tambah Abdul Muid. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler