Jumat, 21 November 2025


Pihaknya pun mengakui sudah memeriksa keterangan dari lima warga yang diduga terlibat dalam kejadian itu. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menyatakan, pemanggilan ini mendasarkan laporan yang diberikan oleh pemilik usaha galian C di Desa Pancur atas aksi blokade warga atas akses jalan ke lokasi tambang.

"Jadi memang sudah kami minta keterangan dari warga terkait hal ini. Sejauh ini status mereka masih dalam kapasitas sebagai saksi saat kami mintai keterangan kemarin," kata AKP Djohan Andika saat dikonfrimasi via sambungan telepon, Sabtu (17/10/2020).

Selanjutnya AKP Djohan Andika menyatakan belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait penanganan kasus yang sedang dilakukan. Proses penanganan menurutnya masih akan terus berlangsung. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kebetulan saya saat ini lagi dinas diluar Jepara. Jadi sementara itu dulu ya g bisa saya sampaijan. Namun yang pasti, saksi lain juga pasti akan kami konfirmasi," kata AKP Djohan Andika menutup penjelasannya.
"Kebetulan saya saat ini lagi dinas diluar Jepara. Jadi sementara itu dulu ya g bisa saya sampaijan. Namun yang pasti, saksi lain juga pasti akan kami konfirmasi," kata AKP Djohan Andika menutup penjelasannya.Seperti yang terjadi, karena merasa kecewa lantaran merasa dirugikan, sejumlah warga melakukan aksi blokade jalan akses menuju lokasi Tambang Galian C di Desa Pancur, Mayong. Kejadian ini berlangsung pasa Jumat (9/10/2020) dan berlanjut pada Minggu (11/10/2029).Aksi ini berbuntut laporan ke Polres Jepara oleh pemilik tambang. Atas laporan ini, Polres Jepara langsung melakukan pemanggilan terhadap warga yang diduga terlibat. Pada Jumat (16/10/2020) lima orang warga Pancur datang memenuhi panggilan Polres Jepara. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler