Sabtu, 22 November 2025


Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jepara Samiaji menyatakan, pemberkasan untuk CPNS di Kabupaten Jepara memang sudah dilaksanakan. Pada tahap awal dilakukan melalui sistem online lebih dahulu. Proses ini sudah dimulai sejak beberapa pekan lalu. Para peserta yang sudah dinyatakan diterima sebagai CPNS sudah menjalani pemberkasan secara online.

Sedangkan untuk proses pemberkasan secara langsung, dilakukan mulai Senin (16/11/2020) sampai beberapa hari ke depan. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena keharusan mematuhi protokol kesehatan.

Sebanyak 366 orang CPNS yang diterima di lingkungan Pemkab Jepara, sebagian besar merupakan guru SD. Lainnya merupakan tenaga bidang kesehatan dan tenaga tehnis lainnya.

“Ya di Jepara ada 366 orang CPNS yang dinyatakan sudah diterima dalam proses penerimaan CPNS awal tahun lalu. Mereka harus menjalani pemberkasan, sebelum memulai tugas sebagai CPNS,” ujar Samiaji memberikan penjelasan, Senin (16/11/2020).

Sementara itu, Fathul Umam, warga Sowan Lor, yang diterima menjadi CPNS di Jepara menyatakan sudah melakukan pemberkasan via online. Sedangkan untuk pemberkasan secara langsung baru akan mendapatkan giliran pada Rabu (17/11/2020).

Untuk pemberkasan online sendiri menurut Fathul Umam dilaksanakan dalam beberapa pekan. Terakhir dirinya mendapatkan kabar, untuk pemberkasan melalui online diperpanjang.Sebagai orang yang diterima sebagai CPNS, Umam menyatakan sangat bersyukur. Pria yang masih lajang ini mengaku diterima sebagai Guru Kelas di SD 2 Kepuk, Bangsri. Dalam seleksi penerimaan CPNS dirinya merupakan satu-satunya pelamar yang dinyatakan lolos test passing great. Selanjutnya dalam proses test selanjutnya, dirinya tidak ada masalah lagi untuk diterima menjadi guru kelas.“Saya bersyukur sekali bisa diterima sebagai CPNS. Waktu tes seleksi kebetulan saya menjadi satu-satunya yang lolos passing great untuk formasi guru kelas di SD 2 Kepuk. Jadi untuk proses selanjutnya tinggal mengikuti saja,” tambah Fathul Umam. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar