Kamis, 20 November 2025


Kepala Bidang Sosial di Dinsospermades Jepara Feryudha Adi Darma mengatakan berkas permohonan yang dikirimkan tersebut merupakan tahap pertama. Sedangkan saat ini pihaknya masih menyiapkan untuk pengiriman berkas permohonan untuk tahap kedua.

”Untuk yang saat ini masih dalam proses. Ada 19 berkas permohonan yang akan segera kami kirimkan ke Kemensos. Rencananya pada akhir pekan ini berkas permohonan sudah akan kami sampaikan ke Kemensos melalui Dinsos Propinsi Jawa Tengah,” ujar Feryudha Adi Darma, Selasa (17/11/2020).

Dalam program ini, menurut Feryudha, Pemkab Jepara hanya menjadi pihak yang menerima pengajuan permohonan untuk kemudian meneruskannya ke Kemensos RI. Proses ini disampaikan melalui Dinsos Provinsi Jawa Tengah yang kemudian melanjutkannya ke Kemensos RI. Sehingga kewenangan apakah permohonan yang disampaikan disetujui menjadi kewenangan Kemensos.

Dalam program ini setiap warga yang anggota keluarganya meninggal karena Covid-19 bisa menyampaikan permohonan untuk bisa mendapatkan bansos sebesar Rp 15 juta. Sejumlah syarat-syarat harus dipenuhi oleh pihak ahli waris yang menyampaikan permohonan ini.

Program Bansos Kemensos ini, untuk tahun ini akan ditutup sampai November 2020. Sedangkan untuk selanjutnya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.”Program ini untuk tahun 2020 akan ditutup pada November ini. Sedangkan untuk selanjutnya kami belum mengetahuinya, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Kami tentu masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Feryudha Adi Dharma. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler