Soal Transparansi Informasi Lembaga Publik, KPU Jepara Siap Diuji
Budi Santoso
Kamis, 19 November 2020 14:33:27
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjelaskan, transparansi data dan informasi lembaga publik bukan saja penting, tetapi juga menjadi sebuah kebutuhan.
KPU Jepara, dalam hal ini mengelola dan menguasai data-data Pilkada dan Pemilu yang bersifat publik. Karena itu, sebagai lembaga publik, mengenai transparansi dan pelayanan KPU Jepara terhadap data dan informasi siap diuji publik
Sebagai bentuk komitmen terhadap hal ini, KPU Jepara bahkan saat ini masuk sebagai salah satu badan publik yang siap diuji implementasi keterbukaannya, yang dilakukan oleh Komite Informasi Publik (KIP) JawaTengah.
Sebelumnya KPU Jepara sudah melampauai tiga kali tahap penilaian. Tahap pertama dilakukan monitoring dan evaluasi website dan melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng.
Kemudian, tahap self assesment questionnaire (SAQ), dan tahap selanjutnya, dilakukan visitasi oleh KIP Jawa Tengah melalui daring dengan membedah daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, serta secara umum layanan data dan informasi ke publik.
"Pada penilaian fase ketiga, diikuti 10 besar terbaik KPU kabupaten/kota di Jateng. Di fase ini, fokus penilaian tertuju pada verifikasi SAQ, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik (DIP), dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan," katanya.
"KPU Jepara mendapatkan nilai 93,8, atau tertinggi kedua setelah KPU Kabupaten Karanganyar. Nilai yang diperoleh KPU Kabupaten Jepara tersebut jauh melampaui nilai 70 sebagai standard minimal untuk dilibatkan dalam uji publik,” imbuh Mumaddun, Kamis (19/11/2020).Muhamaddun juga menegaskan, penilaian dan fase uji publik ini juga dijadikan sebagai ruang untuk melakukan evaluasi dan menjaring masukan dari publik terhadap keterbukaan badan publik, termasuk KPU Jepara. Lebih jauh, hal ini adalah sebagai bentuk implementasi bagaimana komunikasi dan layanan KPU Jepara ke publik bisa dilaksanakan dengan baik.KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik yang menembus fase uji publik. Keterbukaan informasi yang dikelola KPU Jepara akan diuji oleh tim penguji dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).“Untuk tahap uji publik, informasinya akan dilakukan tim yang melibatkan Pemprov, kalangan akademisi, juga Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada fase uji publik ini, KPU Jepara akan bersaing dengan badan publik lain, baik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Badan/Lembaga vertikal, Bawaslu, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah lolos ke fase uji publik,” jelasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
MURIANEWS, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menyatakan komitemennya dalam transparansi data dan informasi yang bersifa publik. Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu siap untuk diuji.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjelaskan, transparansi data dan informasi lembaga publik bukan saja penting, tetapi juga menjadi sebuah kebutuhan.
KPU Jepara, dalam hal ini mengelola dan menguasai data-data Pilkada dan Pemilu yang bersifat publik. Karena itu, sebagai lembaga publik, mengenai transparansi dan pelayanan KPU Jepara terhadap data dan informasi siap diuji publik
Sebagai bentuk komitmen terhadap hal ini, KPU Jepara bahkan saat ini masuk sebagai salah satu badan publik yang siap diuji implementasi keterbukaannya, yang dilakukan oleh Komite Informasi Publik (KIP) JawaTengah.
Sebelumnya KPU Jepara sudah melampauai tiga kali tahap penilaian. Tahap pertama dilakukan monitoring dan evaluasi website dan melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota se-Jateng.
Kemudian, tahap self assesment questionnaire (SAQ), dan tahap selanjutnya, dilakukan visitasi oleh KIP Jawa Tengah melalui daring dengan membedah daftar informasi publik, informasi yang dikecualikan, serta secara umum layanan data dan informasi ke publik.
"Pada penilaian fase ketiga, diikuti 10 besar terbaik KPU kabupaten/kota di Jateng. Di fase ini, fokus penilaian tertuju pada verifikasi SAQ, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), daftar informasi publik (DIP), dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan," katanya.
"KPU Jepara mendapatkan nilai 93,8, atau tertinggi kedua setelah KPU Kabupaten Karanganyar. Nilai yang diperoleh KPU Kabupaten Jepara tersebut jauh melampaui nilai 70 sebagai standard minimal untuk dilibatkan dalam uji publik,” imbuh Mumaddun, Kamis (19/11/2020).
Muhamaddun juga menegaskan, penilaian dan fase uji publik ini juga dijadikan sebagai ruang untuk melakukan evaluasi dan menjaring masukan dari publik terhadap keterbukaan badan publik, termasuk KPU Jepara. Lebih jauh, hal ini adalah sebagai bentuk implementasi bagaimana komunikasi dan layanan KPU Jepara ke publik bisa dilaksanakan dengan baik.
KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu badan publik yang menembus fase uji publik. Keterbukaan informasi yang dikelola KPU Jepara akan diuji oleh tim penguji dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
“Untuk tahap uji publik, informasinya akan dilakukan tim yang melibatkan Pemprov, kalangan akademisi, juga Lembaga Swadaya Masyarakat. Pada fase uji publik ini, KPU Jepara akan bersaing dengan badan publik lain, baik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Badan/Lembaga vertikal, Bawaslu, maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah yang telah lolos ke fase uji publik,” jelasnya.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi