Jumat, 21 November 2025


Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jepara, Samiaji menyatakan, meski sudah dinyatakan lolos 2019 lalu, ia mengakui baru akhir tahun, pemerintah menginstruksikan untuk dilakukan pemberkasan. Pemberkasan tersebut akan dilakukan secara online dan offline dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“BKD Jepara sudah mengumumkan melalui website resmi sejak, Senin (7/12/2020) lalu. Berdasarkan hasil seleksi PPPK 2019 ada 475 peserta yang dinyatakan lolos. Dari jumlah tersebut 437 di antaranya merupakan tenaga guru dan sisanya penyuluh pertanian,” ujar Samiaji, Senin (14/12/2020).

Dia menjelaskan, penyampaian berkas online akan dilakukan melalui Google Form selambat-lambatnya pada tanggal 13 Desember 2020. Sedangkan untuk penyampaian berkas offline (fisik), dilaksanakan di Ruang Rapat BKD dua hari mulai Senin (14/12/2020) sampai Selasa (15/12/2020).

Karena masih dalam masa pandemi, proses penyampaian berkas fisik dilakukan dalam empat sesi setiap harinya. Sesi pertama dilakukan pada pukul 08.00- 09.00 WIB, sesi II pukul 09.30- 10.30 WIB, sesi III pukul 11.00-12.00, WIB dan sesi IV pukul 13.00-14.30 WIB. Dalam penyampaian berkas fisik ini, peserta diwajibkan hadir secara pribadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

”Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk PPPK serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK. Hari ini prosesnya sudah dimulai untuk penyerahan berkas fisik,” tambah Samiaji.Pemkab Jepara sendiri sampai saat ini masih mengalami kekurangan pegawai untuk sejumlah formasi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih belum memastikan apakah pada 2021 akan membuka seleksi CPNS dan PPPK. Namun Pemkab Jepara sudah menyampaikan formasi sesuai dengan kebutuhan. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler