– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Meski tak masuk dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), langkah itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Penanganan Covid-19 memerlukan sebuah gerakan bersama. Masyarakat harus bersama-sama menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, meski tak masuk dalam daerah yang ditunjuk Gubernur untuk melakukan PPKM , Jepara tetap memperketat kegiatan masyarakat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Langkah itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam Perbup tersebut sudah diatur berbagai hal terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya mengenai jam buka usaha bagi mereka yang berjualan, termasuk warung kopi dan restoran.
Pemkab Jepara saat ini tinggal mengupayakan untuk memenuhi instruksi gubernur kepada bupati/walikota untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi penanganan Covid.
Ketersediaan fasilitas ini diwajibkan minimal harus tersedia 30 persen dari kapasitas yang ada. Hal ini berlaku baik di rumah sakit pemerintah, maupun swasta. Untuk penyediaan tambahan tempat tidur untuk Covid-19, masih dalam proses, dan akan secepatnya diupayakan sebagai bagian peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.“Kami tinggal menekankan penegakan disiplin di masyarakat, untuk saat ini. Bersama dengan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), kami sepakat untuk kembali mengedukasi dan menyosialisasikan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Harus diperluas penerapannya,” tambah Dian Kristiandi. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_185084" align="alignleft" width="880"]

Petugas Polres Jepara melakukan sosialisasi bahaya virus Corona kepada masyarakat yang masih nongkrong di luar rumah hingga malam. (MURIANEWS/Budi Erje)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Meski tak masuk dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), langkah itu dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Penanganan Covid-19 memerlukan sebuah gerakan bersama. Masyarakat harus bersama-sama menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, meski tak masuk dalam daerah yang ditunjuk Gubernur untuk melakukan PPKM , Jepara tetap memperketat kegiatan masyarakat,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi.
Langkah itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dalam Perbup tersebut sudah diatur berbagai hal terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya mengenai jam buka usaha bagi mereka yang berjualan, termasuk warung kopi dan restoran.
Pemkab Jepara saat ini tinggal mengupayakan untuk memenuhi instruksi gubernur kepada bupati/walikota untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi penanganan Covid.
Ketersediaan fasilitas ini diwajibkan minimal harus tersedia 30 persen dari kapasitas yang ada. Hal ini berlaku baik di rumah sakit pemerintah, maupun swasta. Untuk penyediaan tambahan tempat tidur untuk Covid-19, masih dalam proses, dan akan secepatnya diupayakan sebagai bagian peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami tinggal menekankan penegakan disiplin di masyarakat, untuk saat ini. Bersama dengan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), kami sepakat untuk kembali mengedukasi dan menyosialisasikan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Harus diperluas penerapannya,” tambah Dian Kristiandi.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi