Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BP (Badan Penyelenggara) Jamsostek Jepara, Ari Anggoro menyatakan, sepanjang tahun 2020 lalu, pihaknya telah mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 38,54 miliar.

Tingginya klaim JHT ini, jika didasarkan dari pengajuan yang masuk. Mayoritas pengajuan karena habis masa kontrak kerjanya. Selain itu juga ada faktor mengundurkan diri atau malah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Paling banyak memang karena masalah habis kontrak kerjanya. Sedangkan yang karena terkena PHK jumlahnya lebih sedikit. Ada, tapi tidak sebanyak yang kelompok pertama,” ujar Ari Anggoro, Selasa (19/1/2021).

Ari menjelaskan, di Kabupaten Jepara sampai saat ini sudah ada 1.617 perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek lewat KCP Jepara. Dari perusahaan yang mendaftar, ada 53.504 tenaga kerja yang akhirnya diikutkan dalam program ini.

Di luar itu, ada juga kelompok tenaga kerja yang secara mandiri mengikuti program JHT ini. Untuk kategori tenga kerja mandiri peserta Jamsostek di Jepara jumlahnya mencapai 8.479 tenaga kerja. Mereka juga terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

Sedangkan dari kalangan jasa konstruksi yang terdaftar, jumlahnya di Jepara mencapai 16.832 tenaga kerja. Sehingga secara keseluruhan ada 78.815 orang tenaga kerja di Jepara yang sudah terlindungi.

Jumlah ini masih ditambah dengan tenaga kerja yang masuk data di kantor BP Jamsostek Cabang Kudus. Sebab ada juga yang mendaftar dari sana.
Jumlah ini masih ditambah dengan tenaga kerja yang masuk data di kantor BP Jamsostek Cabang Kudus. Sebab ada juga yang mendaftar dari sana.“Potensi di Jepara memang cukup besar, dan akan terus dikembangkan pada 2021 ini. Kami berharap, perlindungan tenaga kerja yang dilaksanakan BP Jamsostek ini semakin meningkat pesertanya. Sehingga semua tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan,” tambah Ari Anggoro.Sementara itu, sepanjang tahun 2020, BP Jamsostek Jepara juga mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 870,3 juta yang diberikan kepada 71 orang. Dana JKK sendiri, diberikan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan baik di tempat kerja atau sedang berangkat dan pulang kerja.Selanjutnya juga ada Jaminan Kematian (JK) yang diberikan kepada ahli waris. Tahun 2020 ada 65 orang ahli waris tenaga kerja yang menerima JK dengan total nilai sebesar Rp 2,54 miliar.Sedangkan dana Jaminan pensiun (JP) sudah diberikan untuk 137 tenaga kerja yang purnatugas, dengan total nilai sebesar Rp 531 juta, sepanjang 2020 lalu. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler