Ribuan Pegawai Harian Lepas Pemkab Jepara Perbaharui Kontrak
Budi Santoso
Rabu, 20 Januari 2021 15:19:33
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melakukan pembaharuan kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhadap ribuan pengawai harian lepas. Sesuai dengan ketentuan, setiap awal tahun para pegawai harian lepas diharuskan untuk memperbaharui SPK-nya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Samiaji menyatakan, pembaharuan SPK memang merupakan rutinitas yang harus dilakukan para pegawai harian lepas di lingkungan Pemkab Jepara.
Berdasarkan data yang ada, secara keseluruhan di Pemkab Jepara pada tahun 2020 lalu ada 5.041 orang. Jumlah ini tersebar di seluruh OPD yang ada. Mereka merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan SPK masing-masing.
“Harian lepas itu tiap tahun SPK-nya memang harus selalu diperbaharui. OPD yang dibuat juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD yang ada, dengan tetap mendasarkan pada aturan yang ada. Sesuai SPK, sewaktu-waktu ya bisa diberhentikan, bergantung bagaimana bunyi SPK yang sudah dibuat di masing-masing OPD,” kata Samiaji, Rabu (20/1/2021).
Mengenai jumlah pegawai harian lepas, Samiaji menyatakan kemungkinan tidak akan berubah drastis. Apalagi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi bagi tiap OPD yang ada.
Ada kalanya, karena tidak bekerja dengan baik, pegawai harian lepas akhirnya diberhentikan sebelum SPK-nya berakhir. Selain itu, pemerintah juga sudah menyampaikan ketentuan mengenai pengangkatan pegawai harian lepas tersebut.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2018, Pemerintah Pusat melarang dilakukan pengangkatan pegawai harian lepas, kecuali untuk beberapa posisi. Posisi yang masih diperkenankan adalah untuk sopir dan penjaga malam.
Sedangkan lainnya tidak diperkenankan. Jika ada kebutuhan mendesak, OPD hanya diperkenankan mempekerjakan tenaga kerja yang bersifat part timer, didasarkan pada kegiatan.“Kalau sekarang, hanya boleh mengangkat tenaga part timer, misalnya selama 3 bulan sesuai dengan program kegiatannya. Honornya dibayarkan berdasarkan anggaran kegiatan yang ada. Jadi sifatnya hanya
supporting staff saja. Kalau mengangkat harian lepas sudah tidak diperkenankan,” jelas Samiaji.Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara, Abdul Syukur menyatakan, semua harian lepas di kantornya sudah memperbaharui SPK-nya.Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir Desember 2020 lalu. Karena SPK masing-masing pegawai Harlep akan berlaku selama setahun mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.“Di tempat kami sudah selesai proses itu. Ada banyak pegawai Harlep di tempat kami. Sebagian petugas Satpol dan Pemadam Kebakaran memang banyak yang statusnya sebagai pegawai Harlep,”ujar Abdul Syukur. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi
[caption id="attachment_164478" align="alignleft" width="880"]

PNS di Kabupaten Jepara saat mengikuti apel pengarahan, (MURIANEWS.com/Budi Erje)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai melakukan pembaharuan kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhadap ribuan pengawai harian lepas. Sesuai dengan ketentuan, setiap awal tahun para pegawai harian lepas diharuskan untuk memperbaharui SPK-nya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Samiaji menyatakan, pembaharuan SPK memang merupakan rutinitas yang harus dilakukan para pegawai harian lepas di lingkungan Pemkab Jepara.
Berdasarkan data yang ada, secara keseluruhan di Pemkab Jepara pada tahun 2020 lalu ada 5.041 orang. Jumlah ini tersebar di seluruh OPD yang ada. Mereka merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan SPK masing-masing.
“Harian lepas itu tiap tahun SPK-nya memang harus selalu diperbaharui. OPD yang dibuat juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD yang ada, dengan tetap mendasarkan pada aturan yang ada. Sesuai SPK, sewaktu-waktu ya bisa diberhentikan, bergantung bagaimana bunyi SPK yang sudah dibuat di masing-masing OPD,” kata Samiaji, Rabu (20/1/2021).
Mengenai jumlah pegawai harian lepas, Samiaji menyatakan kemungkinan tidak akan berubah drastis. Apalagi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi bagi tiap OPD yang ada.
Ada kalanya, karena tidak bekerja dengan baik, pegawai harian lepas akhirnya diberhentikan sebelum SPK-nya berakhir. Selain itu, pemerintah juga sudah menyampaikan ketentuan mengenai pengangkatan pegawai harian lepas tersebut.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2018, Pemerintah Pusat melarang dilakukan pengangkatan pegawai harian lepas, kecuali untuk beberapa posisi. Posisi yang masih diperkenankan adalah untuk sopir dan penjaga malam.
Sedangkan lainnya tidak diperkenankan. Jika ada kebutuhan mendesak, OPD hanya diperkenankan mempekerjakan tenaga kerja yang bersifat part timer, didasarkan pada kegiatan.
“Kalau sekarang, hanya boleh mengangkat tenaga part timer, misalnya selama 3 bulan sesuai dengan program kegiatannya. Honornya dibayarkan berdasarkan anggaran kegiatan yang ada. Jadi sifatnya hanya
supporting staff saja. Kalau mengangkat harian lepas sudah tidak diperkenankan,” jelas Samiaji.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara, Abdul Syukur menyatakan, semua harian lepas di kantornya sudah memperbaharui SPK-nya.
Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir Desember 2020 lalu. Karena SPK masing-masing pegawai Harlep akan berlaku selama setahun mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
“Di tempat kami sudah selesai proses itu. Ada banyak pegawai Harlep di tempat kami. Sebagian petugas Satpol dan Pemadam Kebakaran memang banyak yang statusnya sebagai pegawai Harlep,”ujar Abdul Syukur.
Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi