Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Pemkab Jepara mulai menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penerapan ini ditandai dengan dikelaurkannya SE Bupati Jepara terkait PPKM Berbasis Mikro mulai Selasa (9/2/2021) hari ini hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, sesuai SE Bupati Jepara tersebut, PPKM Berbasis Mikro ini akan dilaksanakan dengan menitikberatkan pada pegawasan penanganan Covid-19 di tingkat RW di Kabupaten Jepara.

“PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Bisa disebut juga PPKM tahap tiga. Setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah turun langsung ditindaklanjuti dengan SE Bupati Jepara. SE ini berlaku mulai hari ini di seluruh wilayah di Kabupaten Jepara, hingga 22 Februari 2021,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Nantinya, seluruh kelurahan/desa di wilayah Kabupaten Jepara, yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

PPKM Mikro di Jepara akan diarahkan untuk lebih fokus pada pengawasan di tingkat Rukun Warga (RW). Setiap RW akan dipetakan zonasinya mulai zonasi merah, kuning, ataupun hijau. Dengan lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka sebuah wilayah akan masuk dalam kategori zona merah.

Sedangkan jika ada tiga hingga sembilan orang yang terkonformasi positif Covid-19, akan dikategorikan dalam zona kuning. Sementara untuk zona hijau, ditetapkan jika hanya maksimal ada dua orang yang terkonfirmasi Covid-19.
Sedangkan jika ada tiga hingga sembilan orang yang terkonformasi positif Covid-19, akan dikategorikan dalam zona kuning. Sementara untuk zona hijau, ditetapkan jika hanya maksimal ada dua orang yang terkonfirmasi Covid-19.“Jika ada warga yang posifif, maka akan diawasi. Polres akan mengeluarkan UKL (Unit Kecil Lengkap) di tingkat RW dan  tokoh masyarakat akan mengawasi. Begitu juga utuk tingkat desa dan kecamatan. Lalu, Jika diketahui ada Orang tanpa gejala (OTG) bisa langsung melakukan isolasi mandiri. Jika dilihat keluarganya tempat tinggal tidak layak, bisa ditarik untuk isolasi di tingkat desa maupun kabupaten yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten,” jelas Edy Sujatmiko.Sementara untuk warga yang bergejala, akan dirawat sesuai kriteria mereka. Bagi pasien yang harus menjalani Isolasi Mandiri di rumah masing masing, akan diwasi oleh warga dan UKL, dan petugas Satgas Covid Desa.Pemkab Jepara juga sudah memiliki data, untuk penetapan zonasi ini. Mereka yang menjalanu Isman akan dipastikan menjalaninya dengan disiplin tinggi. Bantuan logistic akan diberikan bagi mereka yang menjalani isman ini. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler