Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Pengadilan Agama (PA) Jepara membangun zona integritas di dalam internal lembaganya. Seluruh bagian PA Jepara diajak untuk berkomitmen mencegah atau terlibat dalam praktik-praktik KKN, khususnya praktik korupsi.

Kepala PA Jepara Abdul Rahim menyatakan, dalam rangka membangun zona integritas di lingkungan PA Jepara, pihaknya sudah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas. Semua pegawai di lingkungan PA Jepara, sepakat untuk menciptakan PA Jepara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan sekaligus Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dikatakan juga, PA Jepara yang merupakan salah satu satuan kerja dari Mahkamah Agung (MA), juga akan masih terus melaksanakan proses reformasi birokrasi. Sebagai upaya untuk mewujudkan hal itu, PA Jepara sudah sejak 27 Maret 2019 telah membangun apa yang disebut sebagai “Zona Integritas’ itu.

Untuk tetap meneguhkan tekad dan semangat seluruh bagian di lembaganya, maka pihaknya kembali melakukan pembaharuan terhadap komitmen bersama yang sebelumnya sudah disepakati.

“Jadi kami sebenarnya sudah membangun apa yang kita sebut sebagai Zona Integritas itu. Agar lebih meneguhkan tekad dan semangat, maka pada Febuari 2021 ini kami juga kembali melakukan penandatanganan Komitmen Bersama untuk meneguhkan kembali mengenai Zona Integritas tersebut. Semua pegawai di PA Jepara semua menandatangani komintmen bersama ini,” ujarnya, Jumat (12/2/2021).

Abdul Rahim berharap, komitmen ini bisa benar-benar dilaksanakan oleh para pegawai. Komitmen Zona Integritas untuk menciptakan WBK dan WBB di PA Jepara, tidak boleh hanya menjadi keinginan dari pimpinan saja. Namun semua unit yang ada di dalam PA Jepara juga harus memiliki keinginan yang sama. Sehingga semua bisa diwujudkan dengan baik dan membumi di semua bagian.

Sementara itu, Panitera PA Jepara, Tazkiyaturrobihah menyatakan, sebagai upaya memberantas praktik-praktik KKN, pihaknya juga sudah memasang sebuah pemberitahuan terbuka, di lingkungan pelayanan PA Jepara.Pemberitahuan tersebut meminta agar kepada para pihak yang berperkara, keluarga dari para pihak dan seluruh pengunjung pengadilan bisa berperilaku bersih dari praktik KKNMereka tidak diperbolehkan untuk menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, dan seluruh bagian dari PA Jepara. Sedangkan bagi pegawai bagian dari PA Jepara juga tidak diperkenankan menerima tips, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga“Jika ada yang mengatas-namakan hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, atau pegawai pengadilan agama jepara, menerima atau meminta, tips, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, bisa dilaporkan ke sejumlah nomor telepon yang sudah dicantumkan. Ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tambahnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler