Kamis, 20 November 2025


Hal ini sekaligus untuk sosialiasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang sudah diberlakukan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Jepara Abdul Syukur mengatakan, Minggu (28/2/2021) kemarin, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, menyasar objek wisata dan pasar tradisional di seputar kota Jepara.

Penekanan dalam kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pedagang dan pengelola wisata untuk menerapkan protokol Covid-19. Hasilnya, masih ada enam orang yang tertangkap petugas karena tidak membawa masker.

“Sesuai dengan PPKM Skala Mikro, destinasi wisata diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Sedangkan waktunya dibatasi hinga pukul 15.00 WIB. Di Pasar-pasar tradisional juga kami lakukan pengawasan secara tegas,” kata Abdul Syukur, Senin (1/3/2021).

Dari beberapa kawasan yang didatangi Tim Gabungan, menurut Abdul Syukur sebagian besar masyarakat memang sudah mematuhi protokol kesehatan. Di Pasar Apung, Demaan Jepara, Pasar Jepara I, Pasar Ikan Jepara II, serta Terminal Jepara, fenomena seperti itu terjadi. Namun tetap ada juga yang tidak mematuhi Prokes. Hal yang sama juga terjadi di Terminal Jepara.“Rata-rata mereka sudah membawa masker, namun tidak dipakai. Ini yang sealu kita ingatkan kepada mereka. Ingat 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tegasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler