Sabtu, 22 November 2025


Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial (Yanrehabsos), Sutrimo mengatakan, hari ini (9/4/2018) penerima bantuan sudah melakukan proses penandatanganan dengan Bank Jateng untuk selanjutnya uang bisa di cairkan. Hanya, uang harus dibelikan material sesuai dengan proposal pengajuan yang di lakukan pemohon.

"Calon Penerima bantuan bedah rumah ini, dulunya sudah mengajukan proposal permohonan. rencana anggaran belanja (RAB) juga sudah di tuangkan dalam proposal itu. Nanti, laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga harus sesuai dengan RAB sebelumnya," ungkapnya usai memberikan sosialisasi kepada calon penerima bantuan bedah rumah di aula Dinsos P3A P2KB Kabupaten Kudus, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, jumah keseluruhan anggara hang akan dikeluarkan adalah sebanyak Rp. 4.035.000.000 dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018. Ini merupakan program tahun 2017 lalu yang baru durealisasikan pada tahun ini.

"Jumlahnya banyak, jadi kami harap penerima bantuan ini bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik. Sebab, tim kami juga akan memantau dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana bantuan tersebut," tegasnya.

Dia menekankan, bantuan tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli keperluan lain selain material pembangunan. Bahkan, kebutuhan untuk membayar pekerja konstruksi juga tidak boleh diambilkan dari dana tersebut."Intinya, uang tidak boleh sembarangan digunakan. Semua harus berupa material. Adapun untum membayar tukang, itu nanti urusan si penerima bantaun. Karena kami juga tidak ingin mengambil resiko," tegasnya.Sementara itu, salah seorang penerima bansos bedah rumah yang Nur Rohmat (34) mengaku sangat senang dengan adanya bantuan tersebut. Rencananya, dia akan merenovasi bagian depan rumah dan mengganti dinding dengan batu bata."Sangat senang, karena kalau dari uang sendiri tudak cukup untuk merenovasi rumah. Tapi karena ada bantuan ini, saya rasa sangat membantu," ucapnya senang.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler