Jumat, 21 November 2025


Kepala Dinsos P3A P2KB Ludhful Hakim melalui Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial (Yanrehabsos), Sutrimo mengatakan, bantuan untuk korban meninggal akibat kecelakaan sebanyak Rp 2, 5 juta. Sementara untuk yang meninggal karena sakut atau biasa, mendapatkan Rp 1 juta.

”Dari pengajuan yang kami terima, untuk korban kecelakaan ada 40 permohonan. Sedangkan untuk meninggal biasa ada 596 permohonan,” ungkapnya, Senin (9/4/2018).

Dia menambahkan, bantuan kematian ini memang sengaja dikeluarkan oleh Pemkab Kudus sebagai bentuk kepedulin. Pasalnya, tidak semua orang yang ditinggalkan (ahliwaris) adalah orang dengan ekonomi mapan. Bahkan dajuga sebagian dari mereka yang kurang dari cukup.

"Bantuannya memang sedikit, tetapi semoga dengan bantuan itu sedikit meringankan beban ahli waris. Sehingga, yang meninggal pun bisa tenang di alam kubur sana," imbuh Sutrimo.

Menurutnya, bantuan kematian ini merupakan program tahunan Pemkab Kudus. Jadi, warga yang hendak mengajukan permohonan, bisa melengkapi syarat yang sudah ditentukan.
Syaratnya adalah harus berdomisili tetap di wilayah Kabupaten Kudus, yakni dibuktikan dengan KTP orang yang sudah meninggal dan KTP ahli waris yang bersangkutan."Sertakan juga fotocopy kartu keluarga dan surat  keterangan tidak mampu dari Desa pemohon. Setelah itu, bawa semua persyaratan ke kantor Dinsos agar segera kami data dan kami proses," rincinya.Dia juga meminta agar pengajuan dilakukan jauh-jauh hari untuk mengantisipasi habisnya kuota. Sebab, setiap tahun kuotanya bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Hanya, pemohon terdahulu akan diperioritaskan."Kami di sini hanya bisa melayani dan mengusulkan. Kalau bisa kuotanya, ya banyak. Tapi kalau anggarannya hanya sedikit, tentu prioritas adalah yang mengajukan terlebih dahulu," tandasnyaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler