Tiga Nama Calon Sekda Kudus Disetorkan ke Gubernur
Cholis Anwar
Selasa, 10 April 2018 16:58:18
Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, sebelumnya panitia seleksi (pansel) sudah melaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),kemudian diserahkan ke Gubernur.
"Dari gubernur, terkait siapa nanti yang akan dipilih, tidak serta merta langsung bisa dilantik. Sebab, terlebih dahulu Gubernur akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut, setelah KASN menerima hasil dari Gubernur, selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus untuk dilakukan pelantihan. Hanya, pelantikan harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena bertepatan dengan penyelenggaraan pilkada.
Itu seauai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kefud Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentqng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."Karena Kuta sedang ada pilbup, secara langsung kuta terikat dengan UU tersebut, sehingga tidak bisa sembarangan melantim pejabat baru," tegasnya.Terkait tiga nama yang dibawa ke Gubernur, dia mengaku tidak diperkenankan untuk dipublikasikan. Pasalnya, itu sudah menjadi peraturan dalam seleksi sekda Kudus
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, sudah disetorkan ke Gubernur Jateng pada 23 Maret lalu. Hanya, sampai saat ini, terkait nama yang akan dipilih oleh Gubernur, belum ada kepastian.
Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, sebelumnya panitia seleksi (pansel) sudah melaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),kemudian diserahkan ke Gubernur.
"Dari gubernur, terkait siapa nanti yang akan dipilih, tidak serta merta langsung bisa dilantik. Sebab, terlebih dahulu Gubernur akan menyerahkan hasilnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut, setelah KASN menerima hasil dari Gubernur, selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kudus untuk dilakukan pelantihan. Hanya, pelantikan harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena bertepatan dengan penyelenggaraan pilkada.
Itu seauai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kefud Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentqng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Karena Kuta sedang ada pilbup, secara langsung kuta terikat dengan UU tersebut, sehingga tidak bisa sembarangan melantim pejabat baru," tegasnya.
Terkait tiga nama yang dibawa ke Gubernur, dia mengaku tidak diperkenankan untuk dipublikasikan. Pasalnya, itu sudah menjadi peraturan dalam seleksi sekda Kudus
Editor: Supriyadi