Rabu, 19 November 2025


"Dalam hal ini, baik KPU, Panwas, maupun tim sukses masing-masing pasangan calon harus proaktif membersihkan APK yang melanggar aturan," terangnya saat ditemui, Rabu (11/4/2018).

Dia mengaku, tugas Satpol PP dalam hal ini hanyalah membantu menertibkan. Apabila dari pihak KPU maupun Panwas tidak ada rekomendasi atau surat tembusan yang masuk, pihaknya tidak bisa bergerak secara sendiri.

"Aturannya memang seperti itu. Saya sendiri juga resah dengan banyaknya APK yang dipajang di tempat umum. Kalau misalnya ada koordinasi dari pihak penyelenggara, kami siap membantu menertibkan APK itu," tegasnya.

Selama ini, lanjutnya, rekomendasi penertiban hanya sebatas jumlah APK, terutama untuk baliho yang melebihi batas maksimal. Selain itu, yang tidak sesuai dengan zonasi juga akan ditertibkan. Sementara untuk sisi yang lain, diakuinya belum mendapatkan surat tembusan dari pihak penyelenggara.
"Mekanismenya memang harus jelas dan sesuai dengan SOP yang berlaku. Pihak penyelenggara juga tidak bisa langsung melimpahkan penertiban itu kepada kami. Tetapi semua yang terkait harus bekerja bersama," imbuh Djati.Terkait dengan pelanggaran jumlah, dia mengaku ada 290 APK yang diketahui melanggar jumlah, terutama untuk baliho. Belum lagi di Kecamatan Dawe yang sampai saat ini belum ada laporan masuk."Beberapa hari lalu, kami sudah mengintruksikan masing-masing Satpol Kecamatan untuk membantu penertibkan APK. itu pun setelah ada surat masuk dari KPU dan Panwas. Kalau ternyata masih ada APK yang melanggar, tentu kami akan siap membantu penyelenggara untuk menertibkan itu," tandasnyaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler