Rabu, 19 November 2025


Deputi Manajer Bidang Pertanahan PLN Yogyakarta saat melakukan sosialisasi rencana kompensasi warga di bawah kawat sutet di Desa Cendana, Kecamatan Dawe mengatakan, sosialisasi akan terus kami lakukan agar warga yang lahannya  berada di bawah kawat sutet, secara langsung akan mendapatkan kompensasi.

Pasalnya, pada saat pembuatan tower maupun pemasangan kawat, tentu akan menganggu aktivitas warga setempat. Sehingga, kompensasi itu diberikan sebagai bentuk permintaan maaf dan jalinan kerjasama yang baik antara PLN dengan warga.

"Sosialisasi akan terus kami lakukan di dssa-desa yang lahannya dilewati kawat SUTET.  Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk menjenbatani itu," ungkapnya, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, kompensasi dari PLN sesuai dengan peraturan yang ada, adalah berkisar 10 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sementara tanah tetap menjadi hak milik warga yang bersangkutan.
"Asumsinya, nilai 10 persen itu sudah cukup banyak. Apabila nanti ada tambahan, tentu akan ada sosialisasi lanjutan," tegasnya.Dia berharap, upaya adanya kompensasi bagi pemilik tanah dibawah kawat SUTET ini disambut baik oleh masyarakat. Sehingga, proses pembangunan SUTET bisa berjalan dengan lancar."Tentu, kerjasa sangat kami butuhkan, sehingga peoyek pengerjaan jaringan SUTET di Kudus ini bisa lebih cepat," tandasnyaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler