Rabu, 19 November 2025


Sementara untuk alokasi kursi yang akan diperebutkan 16 partai politik (Parpol) berjumlah 50 kursi. Untuk perinciannya sendiri, Dapil Pati 1 meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan  Gembong, dengan alokasi kursi sebanyak 10. Dapil 2 dengan jumlah kursi 11, meliputi Kecamatan Tayu, Gunungwungkal, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso.

Selanjutnya ada dapil 3 dengan jumlah kursi 10, akan diperebutkan di Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa dan Trangkil. Sementara untuk Dapil 4 kursinya ada 8, yang meliputi Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, dan Pucakwangi.

“Sedangkan untuk Dapil 5 ada Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo dan Sukolilo dengan 11 kursi,” ujar Komisioner KPU Pati Imbang Setiawan saat ditemui dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pati pada Pemilu 2019, di Hotel Pati, Senin (23/4/2018).
Sebelumnya, pihak KPU sudah mengajukan dua usulan jumlah dapil, yakni 5 dapil dan 7 dapil ke KPU Pusat.  Namun, berdasarkan hasil rapat dengar bersama Komisi II DPR RI, 4 April lalu, jumlah yang disepakati adalah 5 dapil.“Kita sudah mulai berproses sejak November, terkait penyusunan dapil ini. Mulai dari sosialisasi, kemudian meminta masukan dari partai politik dan masyarakat, hingga tersusunlah dua draf tersebut,”tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler