Rabu, 19 November 2025


”Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan, hasilnya tidak memenuhi unsure pelanggaran pemilihan,” ungkap Ketua Panwaskab Pati Achwan saat melakukan konferensi pers di kantor setempat, Selasa (24/4/2018).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan terlapor, ketiga orang tersebut memang menyebarkan selebaran yang isinya menyudutkan salah satu paslon. Tetapi, terlapor sendiri tidak mengetahui isi dari pada selebaran tersebut.

”Dia mendapatkan selebaran itu dari Mur, salah seorang dari Semarang dengan janji akan diberikan imbalan. Untuk maksud dari pada penyebaran selebaran itu, mereka mengaku tidak tahu. Intinya, tujuan mereka hanya untuk mendapatkan pekerjaan,” imbuhnya.

Diduga ada enam orang yang turut serta menyebarkan selebaran itu. Apabila dilihat dariSumber Daya Manusianya (SDM), mereka hanya buruh harian,ibu rumah tangga dan pekerja las. Bahkan satu diantaranya ada yang tidak bisa baca tulis.

Selain itu, keenam orang tersebut juga di tanyakan ke KPU, apakah mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak. Dari penelusuran data yang dilakukan oleh KPU, ternyata keenamnya tidak masuk dalam keanggotaan partai.“Sehingga, keenamnya tidak memenuhi unsur `dengan sengaja` melakukan kampanye hitam atau menyudutkan salah satu paslon Cagub Jateng,”  terangnya.Selain itu, dalam pemeriksanannya juga tidak menemukan adanya unsur `menghasut, memfitnah, ataupun mengadudomba`. Dari keterangan saksi, mereka memberikan selebaran itu intinya adalah untuk dibaca-baca. Bahkan saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan mereka menyebarkan selebaran itu.“Dengan demikian, laporan saudara Sutarto Oentersa nomor 02/LP/PG/PATI/14.23/IV/2018 tidak kami tindaklanjuti,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler