Rabu, 19 November 2025


Salah seorang warga, Putut Riyanto mengemukakan, kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Karangwono tersebut tidak didahului dengan sosialisasi ke masyarakat dan musyawarah. Padahal sesuai ketentuan, pengelolaan kekayaan desa perlu musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, BPD, dan masyarakat.

“Selama ini belum pernah ada sosialisasi tetang itu. Saya saja ketua RT tidak mengetahui sebelumnya jika ada tukar guling banda desa ke bengkok desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga terkejut ketika mendengar informasi bahwa tanah kas desa setempat hilang. Tak lama kemudian, sebagian masyarakat ada yang mengetahui bahwa tanah tersebut dijadikan bengkok perangkat desa, sehingga dianggap dia merugikan masyarakat.

“Kami menuntut agar banda desa itu dikembalikan. Karena banda desa merupakan milik desa, bukan perorangan,” ujarnya.Dalam audiensi yang difasilitasi Camat Tambakromo Sudarto, Sukarno menyatakan, penerbitan Perdes berkait hal tersebut telah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Perdes itu merupakan produk hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwono yang diselenggarakan kades dengan BPD.“Izin dari bupati tentang penataan bengkok juga sudah ada. Jadi, kebijakan ini menata bengkok untuk pengisian perangkat desa,”tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler