Kamis, 20 November 2025


Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan, meskipun alat tangkap berupa cantrang tetap diperbolehkan, tetapi para nelayan harus mematuhi prosedur maupun izin operasional. Selain itu, apabila ada permasalahan, nelayan juga diminta untuk  segera mengkomunikasikan itu dengan pihak kepolisian.

”Meskipun cantrang diolehkan, tetapi masih tetap dalam pengawasan. Izin operasi juga harus sesuai prosedur. Kami juga berharap agar masalah cantrang ini ada kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan polemic berkepanjangan,” ungkapnya saat melakukan silaturrahmi, penggalangan dan penyerapan aspirasi kepada nelayan Cantrang Mina Santosa Juwana, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu, ketua Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HSNI) Pati Rasmijan meminta kepada pihak perizinan, agar menyederhanakan perizinan untuk melaut, yakni dari 27 perizinan menjadi 12 perizinan.

”Kami juga memohon kepada pemangku kepentingan untuk tetap memberikan kemudahan kepada nelayan cantrang, baik dalam hal pengurusan perizinan maupun keamanan melaut,” harapnya.Dia juga mengungkapkan, ada tiga kapal nelayan cantrang Juwana yang terkena penangkapan di Surabaya. Sampai saat ini, proses hukumnya belum selesai. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu.”Dalam hal ini, kami meminta perlindungan kepada Kapolres Pati, agar kegiatan nelayan cantrang dapat berjalan tanpa ada permasalahan baik secara hukum maupun permasalahan sosial lainnya,” tutupnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler