Bupati Perintahkan Toko Modern di Pati Segera Urus Perizinan
Cholis Anwar
Rabu, 9 Mei 2018 12:17:35
”Kami tidak menambah. Yang sudah ada memang saya suruh untuk melegalkan. Dengan wilayah-wilayah yang belum ada permohonan (Toko Modern_red), itu memang saya kasih kesempatan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (9/5/2018).
Dia mengaku, akan menyelesaikan perizinan toko modern tersebut sebelum perda yang baru muncul.
”Di daerah toko modern sudah dibangun. Tidak mempunyai izin juga tetap beroperasi. Kan lebih baik kami memberikan izin, namun sesuai dengan prosedur yang ada,”imbuhnya.
Dia juga menampik asumsi bahwa Pemkab Pati mengesampingkan pasar tradisional di Pati. Bahkan, lanjutrnya, beberapa pasar tradisional sudah dibangun hingga tiga tahap. Nantinya, pasar tradisional lain juga akan dibangun.
”Jadi kami tidak mengesampingkan keberadaan pasar tradisional. Kami justru membangun pasar itu untuk mengimbangi keberadaan pasar modern,” tukasnya.Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk moratorium toko modern sebanyak 120 unit. Faktanya, sampai saat ini jumlhanya lebih dari ketentuan tersebut. Bahkan, keberadaannya dinilai semakin meresahkan pedagang pasar tradisional.Lebih dari itu, upaya penataan toko modern tersebut harus berhadapan dengan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan. Dalam Perbup baru itu disebutkan sejumlah 135 toko modern.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati - Bupati Pati Haryanto mengaku tidak berencana menambah jumlah pendirian toko modern di Pati. Dia hanya meminta, bagi toko modern yang sudah dibangun, untuk segera melakukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Pati.
”Kami tidak menambah. Yang sudah ada memang saya suruh untuk melegalkan. Dengan wilayah-wilayah yang belum ada permohonan (Toko Modern_red), itu memang saya kasih kesempatan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (9/5/2018).
Dia mengaku, akan menyelesaikan perizinan toko modern tersebut sebelum perda yang baru muncul.
”Di daerah toko modern sudah dibangun. Tidak mempunyai izin juga tetap beroperasi. Kan lebih baik kami memberikan izin, namun sesuai dengan prosedur yang ada,”imbuhnya.
Dia juga menampik asumsi bahwa Pemkab Pati mengesampingkan pasar tradisional di Pati. Bahkan, lanjutrnya, beberapa pasar tradisional sudah dibangun hingga tiga tahap. Nantinya, pasar tradisional lain juga akan dibangun.
”Jadi kami tidak mengesampingkan keberadaan pasar tradisional. Kami justru membangun pasar itu untuk mengimbangi keberadaan pasar modern,” tukasnya.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk moratorium toko modern sebanyak 120 unit. Faktanya, sampai saat ini jumlhanya lebih dari ketentuan tersebut. Bahkan, keberadaannya dinilai semakin meresahkan pedagang pasar tradisional.
Lebih dari itu, upaya penataan toko modern tersebut harus berhadapan dengan Perbub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan. Dalam Perbup baru itu disebutkan sejumlah 135 toko modern.
Editor: Supriyadi