Kamis, 20 November 2025


Kepala Bagian Pembinaan Lapas Kelas II B Pati Kismiyanto mengatakan, untuk mendapatkan remisi itu, semua nama napi yang diusulkan harus sudah masuk ke kantor wilayah. Sementara napi yang diusulkan adalah sebanyak 237 orang.

“Untuk jumlah napi sendiri memang ada 279, tetapi ada sebagian dari mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sehingga tidak kami usulkan. Adapun yang sudah memenuhi syarat, tetap kami usulkan,” ungkapnya.

Terkait remisi itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi napi dalah sudah berada di lapas selama enam bulan lebih. Kurang dari itu, napi tidak akan bisa duusulkan mendapatkan remisi. Tentunya, usulan tersebut bisa dikabulkan apabila dari sisi persyaratan administrasi juga sudah terpenuhi.

“Persyaratan administrasi ini seperti, penangkapan pertama itu jelas, putusan yang dikeluarkan pengadilan juga jelas, dan tidak mempunyai catatan register F atau sanksi yang dikeluarkan pihak kapas kepada narapidana yang membuat kerusuhan atau melanggar atauran lapas,” imbuhnya.Kismiyanto mengaku, banyaknya usulan remisi itu memang sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas. Mengingat, sampai saat ini, lapas tersebut sudah overkapasitas. Sehingga, pengurangan itu menjadi penting.“Belum lagi kalau nanti menjelang lebaran, tahanan dari Polres bisa dilimpahkan ke lapas. Totalnya saja untuk napi maupun tahanan hingga hari ini ada sebanyak 390 orang. Kalau lebaran, kemungkinan akan bertambah dan menjadi 400 lebih. Dengan adanya remisi itu, setidaknya ada napi yang pulang,” tegasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler