Hati-hati! Sembarangan Terbitkan SKTM Bisa Dipidanakan
Cholis Anwar
Jumat, 6 Juli 2018 16:57:52
Penyalahgunaan SKTM banyak dikeluhkan di sejumlah daerah. Menurut Koordinator Posko Pengaduan PPDB di Pati, Darsono baik pihak yang menyalahgunakan maupun pejabat yang mengeluarkan SKTM secara sembarangan bisa terkena masalah hukum.
“Menerbitkan SKTM apabila tidak sesuai dengan ketentuannya, itu bisa dipidanakan. Apalagi, yang meminta SKTM itu adalah orang mampu, tetapi mengaku miskin dan dipergunakan untuk keperluan tertentu, maka itu bisa kena pidana pemalsuan,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (6/7/2018).
Dia menekankan, pendidikan adalah proses penanaman nilai luhur, yang didalamnya mengajarkan tentang etika. Kalau proses masuknya saja menggunakan cara yang curang, yakni mengaku miskin dengan membawa SKTM, tentu itu merupakan pelanggaran berat dalam etika pendidikan.
“Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan ini agar sekolah maupun warga yang merasa ada yang janggal dengan proses penerimaan PPDB ini, silahkan laporkan saja. Kami siap untuk menerima dan menindaklanjutinya,” tegas Darsono.Posko yang merupakan gabungan dari LBH Rumah Setara, LBH Puspa Pati, PMII Pati, Yayasan Yaphi dan yayasan Seep Indonesia itu, berusaha untuk menjembatani masyarakat yang tidak berani melaporkan kejanggalan proses PPDB. Bahkan, apabila dalam perjalannya, ternyata ada pelanggaran, maka pihaknya akan bertindak tegas.“Kami pikir, ini bisa menjadi koreksi bersama. Sehingga dalam proses PPDB ini, semuanya bisa berjalan dengan baik dan tidak diwarnai dengan berbagai kecurangan,” tandasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Pati – Polemik surat keterangan miskin (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Tengah masih bergulir. Pasalnya diindikasikan banyak siswa dari keluarga mampu yang menggunakan SKTM dari desa agar bisa diterima di sekolah pilihan.
Penyalahgunaan SKTM banyak dikeluhkan di sejumlah daerah. Menurut Koordinator Posko Pengaduan PPDB di Pati, Darsono baik pihak yang menyalahgunakan maupun pejabat yang mengeluarkan SKTM secara sembarangan bisa terkena masalah hukum.
“Menerbitkan SKTM apabila tidak sesuai dengan ketentuannya, itu bisa dipidanakan. Apalagi, yang meminta SKTM itu adalah orang mampu, tetapi mengaku miskin dan dipergunakan untuk keperluan tertentu, maka itu bisa kena pidana pemalsuan,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (6/7/2018).
Dia menekankan, pendidikan adalah proses penanaman nilai luhur, yang didalamnya mengajarkan tentang etika. Kalau proses masuknya saja menggunakan cara yang curang, yakni mengaku miskin dengan membawa SKTM, tentu itu merupakan pelanggaran berat dalam etika pendidikan.
“Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan ini agar sekolah maupun warga yang merasa ada yang janggal dengan proses penerimaan PPDB ini, silahkan laporkan saja. Kami siap untuk menerima dan menindaklanjutinya,” tegas Darsono.
Posko yang merupakan gabungan dari LBH Rumah Setara, LBH Puspa Pati, PMII Pati, Yayasan Yaphi dan yayasan Seep Indonesia itu, berusaha untuk menjembatani masyarakat yang tidak berani melaporkan kejanggalan proses PPDB. Bahkan, apabila dalam perjalannya, ternyata ada pelanggaran, maka pihaknya akan bertindak tegas.
“Kami pikir, ini bisa menjadi koreksi bersama. Sehingga dalam proses PPDB ini, semuanya bisa berjalan dengan baik dan tidak diwarnai dengan berbagai kecurangan,” tandasnya.
Editor : Ali Muntoha