Rabu, 19 November 2025


“Yang kami sesalkan, mungkin ada sebagian oknum yang tidak memahami bahwa Kajian Lingkungan Hidup Staregis (KLHS) itu dikira sebagai alat untuk menghentikan perizinan pertambangan yang ada di sana (Pegunungan kendeng),” ungkapnya usai menemui Ahli Waris Kendeng (AWK) yang melakukan audiensi di Kantor DPRD Pati, Rabu (11/7/2018).

Dia menambahkan, KLHS itu tidak mempunyai otoritas untuk mengatur. KLHS itu hanya memberikan rekomendasi ataupun pertimbangan-pertimbangan kepada kepala daerah dalam hal menentukan kebijakan-kebijakan.

“KLHS jilid II ini kan rancu. Karena KLHS ini wilayahnya ada di Kabupaten Pati, Rembang, Blora dan Grobogan. Sedangkan kami di Kabupaten Pati ini, kan mempunyai KLHS tersendiri yang secara spesifik memang mengatur wilayah Pati,” terangnya.

Dia juga menegaskan, perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, tidak ada satu institusi pun yang bisa menghentikan kecuali pengadilan. Karenanya menurut dia, izin lingkungan PT SMS yang sudah dikeluarkan oleh bupati itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.“Kami selaku pembantu bupati, sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik mekanisme, prosedur maupun tahapan-tahapan, tidak ada celah sedikitpun yang melanggar aturan,” katanya.Dia juga memastikan akan menghentikan semua operasi pertambangan yang tidak mempunyai izin. Mengingat, sistem kerjanya dilkukan secara terpadu, yakni melibatkan Satpol PP dan pihak perizinan.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler