Rabu, 19 November 2025


Hanya, pencopotan tidak bisa serta-merta langsung dilakukan. Mengingat, ada prosedur dan aturan hukum yang harus dilakukan, sehingga pencopotan itu benar-benar sah. Rencananya, Pemkab Pati melalui Inspektorat akan melakukan pembuktian terkait kasus yang diadukan oleh warga setempat itu.

“Semua harus sesuai prosedur yang ada. Kami akan mendalami kasus itu dan mencari bukti-bukti yang mendukung. Apabila sudah terbukti melakukan dakwaan warga tersebut, maka akan segera kami proes sesuai dengan aturan,” ungkap Asisten I Bagian Pemerintahan Kabupaten Pati, Sudiyono, Kamis (19/7/2018).

Dia menambahkan, untuk prosesnya sendiri, dia mengaku membutuhkan waktu dan ranah hukumnya. Apabila nanti menyangkut pidana, maka yang bersangkutan akan langsung diserahkan ke Polres Pati.

“Akan tetapi terkait dengan tuntutan pencopotan, ketidaknyamanan warga terhadap Kades, itu menjadi ranah kami dan akan segara kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Dia juga meminta kepada warga Wedusan agar lebih bersabar, sebab mekanisme yang harus dilakukan tentunya membutuhkan waktu lama. Meski demikian, jika memang terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan itu, maka Pemkab Pati tidak segan untuk langsung menindaknya.

“Kita tunggu saja. Semuanya sudah dalam penanganan. Masyarakat juga harus sabar, jangan melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tandasnya.Baca Juga:Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler