Kamis, 20 November 2025


Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, setelah masa pendaftaran selesai, maka pihaknya akan langsung meneliti dan memverifikasi berkas kelengkapan calon yang masuk. Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa dokumen calon yang dinyatakan bekum lenkap dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Memang ada beberapa temuan, seperti dokumen yang ternyata belum lengkap. Kemudian ada bebepara calon yang statusnya sebagai pemangku jabatan, tetapi dalam dokumen yang diberikan, ternyata tidak ada surat pengunduran diri secara resmi,” ungkapnya, Jumat (20/7/2018).

Dia menambahkan, usai penelitian kelengkapan administrasi tersebut, bagi calon yang ternyata masih ditemukan tidak lengkap, maka pihak KPU akan memanggil yang bersangkutan dan meminta agar berkasnya dilengkapi.

“Sesuai dengan ketentuannya, bagi berkas yang kurang lengkap, maka caleg diperkenankan untuk melengkapi berkasnya terlebih dahulu sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni 22 hingga 31 Juli,” terangnya.Aturan ihwal pendaftaran bakal caleg tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Aturan itu sudah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Berdasarkan pasal 10 PKPU 20/2018, setiap parpol harus mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal caleg dan kelengkapan administratif ke sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler