Rabu, 19 November 2025


Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati Riyanta mengatakan, ada banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait pungli PTSL. Bahkan, sebagian dari mereka sudah membayar sejumlah uang, tetapi ditunggu hampir dua tahunn, sertifikatnya belum keluar.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat umum, bahwa selama ini mereka itu selalu dirugikan dengan pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum dalam penyertifikatan tanah. Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor BPN agar mereka tahu bahwa program PTSl tidak di pungut biaya,” ujarnya saat menemani para demonstran di halaman Kantor BPN Pati, Senin (30/7/2018).

[caption id="attachment_146224" align="aligncenter" width="715"] Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati Riyanta saat menyampaikan keluhan warga kepada petugas BPN. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]

Lebih lanjut, dalam peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 sudah dijelaskan semua terkait besaran tarif dalam penyertifikatan tanah. Tetapi, masih saja ada oknum yang berusaha untuk memanipulasi ketentuan itu sehingga muncul pungli yang sangat merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Meteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang percepatan PTSL, bahwa semua proses PTSl itu, biayanya ditanggung APBN. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi membayar, apalagi dimintai sejumlah uang.“Apabila oknum-oknum ini tidak segera ditindak, yang kasihan adalah masyarakat. Mereka terus menerus dibodohi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab itu. Disuruh bayar sekian, lalu sertifikatnya ditunggu-tunggu belum jadi. Ini kan masalah,” tegasnya.Dia berharap, praktik pungli ini bisa segera terselesaikan, sehingga masyarakat yang mengurus PTSL tidak lagi dipungut biaya, yakni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler