Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sudarlan melalui Eko Budi Santosa, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub Kabupaten Pati mengaku menemukan beberapa bus yang tidak memiliki izin operasional maupun trayek.
“Setidaknya untuk bus yang memiliki izin trayek akan melekat sekaligus memiliki asuransi jasa raharja. Jangan sampai penumpang dirugikan akan hal tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/8/2018).
Selain dalam razia, pihaknya pun sebenarnya telah berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan ke pool perusahaan jasa pariwisata. Pembinaan juga dilakukan saat uji kir. Pengusaha jasa pariwisata diminta untuk mengutamakan kualitas pelayanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Pihaknya juga turut melakukan penilangan terhadap 10 kendaraan yang melanggar aturan berkendara. Seperti yang melanggar dimensi kendaraan, tidak memiliki trayek, pelanggaran ijin angkutan bus maupun pelanggaran habis masa berlaku buku uji kir.
Dishub Pati melakukan razia angkutan umum di jalan Pati-Juwana. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]“Kegiatan razia ini juga kami lakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dirjen perhubungan darat dalam melakukan pengawasan dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang melanggar dimensi kendaraan,” imbuhnya.Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat memilih perusahaan bus yang telah memiliki perijinan resmi. Terutama kepemilikan trayek yang jelas.“Karena ini tentu menyangkut aspek keselamatan berlalu lintas. Terlebih dengan maraknya angka kecelakaan lalu lintas yang turut melibatkan bus pariwisata di sejumlah daerah,” tandasnya.
Murianews, Pati - Razia kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati di jalur Pati - Juwana, ternyata menemukan adanya bus yang belum memiliki izin operasional maupun trayek. Padahal, kedua izin tersebut merupakan unsur utama untuk menjamin keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sudarlan melalui Eko Budi Santosa, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishub Kabupaten Pati mengaku menemukan beberapa bus yang tidak memiliki izin operasional maupun trayek.
“Setidaknya untuk bus yang memiliki izin trayek akan melekat sekaligus memiliki asuransi jasa raharja. Jangan sampai penumpang dirugikan akan hal tersebut,” ungkapnya, Kamis (2/8/2018).
Selain dalam razia, pihaknya pun sebenarnya telah berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan ke pool perusahaan jasa pariwisata. Pembinaan juga dilakukan saat uji kir. Pengusaha jasa pariwisata diminta untuk mengutamakan kualitas pelayanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Pihaknya juga turut melakukan penilangan terhadap 10 kendaraan yang melanggar aturan berkendara. Seperti yang melanggar dimensi kendaraan, tidak memiliki trayek, pelanggaran ijin angkutan bus maupun pelanggaran habis masa berlaku buku uji kir.
[caption id="attachment_146455" align="aligncenter" width="715"]

Dishub Pati melakukan razia angkutan umum di jalan Pati-Juwana. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
“Kegiatan razia ini juga kami lakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dirjen perhubungan darat dalam melakukan pengawasan dan peringatan kepada pemilik kendaraan yang melanggar dimensi kendaraan,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat memilih perusahaan bus yang telah memiliki perijinan resmi. Terutama kepemilikan trayek yang jelas.
“Karena ini tentu menyangkut aspek keselamatan berlalu lintas. Terlebih dengan maraknya angka kecelakaan lalu lintas yang turut melibatkan bus pariwisata di sejumlah daerah,” tandasnya.
Editor : Supriyadi