Ikut Nyaleg, Dua Kades di Pati Ini Mundur dari Jabatannya
Cholis Anwar
Rabu, 15 Agustus 2018 12:59:28
Kabag Pemerintahan Teguh Widyatmoko melalui Kasubag Pemerintahan Desa Indah Pebriana mengamini jika ada dua kades yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya. “Sekarang ini surat pengunduran diri itu sudah kami proses,” kata Indah, Rabu (15/8/2018).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 memang ada klausul yang menyebutkan jika kades maupun perangkat desa yang mendaftar sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan posisi kades, akan diisi oleh penjabat (Pj). Untuk usulan pengisi Pj nya sendiri diakuinya secara prosedur akan ditentukan bupati atas rekomendasi dari camat.
“Jadi nantinya camat akan mengajukan dan mengusulkan. Barulah akan ditentukan dari bupati,” terangnya.
Untuk Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus diakuinya sudah ada usulan. Sedangkan untuk Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan hingga sekarang belum ada usulan. Diperkirakan usulan itu akan datang pekan depan.“Nanti kami akan membuat draf surat keputusan (SK) untuk kami naikkan ke Bagian Hukum dan dilanjutkan ke bupati untuk diproses,” terangnya.Sedangkan untuk pemilihan kades secara definitif, untuk Desa Dukuhmulyo akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2018 ini. Sedangkan untuk Desa Sugihrejo diperkirakan akan mengikuti pilkades tahun 2019.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Pati - Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, karena memilij maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019 mendatang. Dua kades itu adalah Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan dan Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus.
Kabag Pemerintahan Teguh Widyatmoko melalui Kasubag Pemerintahan Desa Indah Pebriana mengamini jika ada dua kades yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya. “Sekarang ini surat pengunduran diri itu sudah kami proses,” kata Indah, Rabu (15/8/2018).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 memang ada klausul yang menyebutkan jika kades maupun perangkat desa yang mendaftar sebagai calon legislatif harus mundur dari jabatannya.
Untuk mengisi kekosongan posisi kades, akan diisi oleh penjabat (Pj). Untuk usulan pengisi Pj nya sendiri diakuinya secara prosedur akan ditentukan bupati atas rekomendasi dari camat.
“Jadi nantinya camat akan mengajukan dan mengusulkan. Barulah akan ditentukan dari bupati,” terangnya.
Untuk Desa Sugihrejo, Kecamatan Gabus diakuinya sudah ada usulan. Sedangkan untuk Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan hingga sekarang belum ada usulan. Diperkirakan usulan itu akan datang pekan depan.
“Nanti kami akan membuat draf surat keputusan (SK) untuk kami naikkan ke Bagian Hukum dan dilanjutkan ke bupati untuk diproses,” terangnya.
Sedangkan untuk pemilihan kades secara definitif, untuk Desa Dukuhmulyo akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2018 ini. Sedangkan untuk Desa Sugihrejo diperkirakan akan mengikuti pilkades tahun 2019.
Editor : Ali Muntoha