Selamatkan Kesenian dan Kebudayaan Daerah, PPKD Pati Disahkan
Cholis Anwar
Kamis, 23 Agustus 2018 16:25:08
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paryanto mengatakan rampungnya PPKD itu diresmikan dengan keluarnya surat keputusan (SK) yang ditandatangani per tanggal 20 Agustus 2018 kemarin.
“Kami memang berusaha maksimal untuk menyelesaikannya. Bahkan kami lakukan secara maraton. Karena ini menjadi bentuk dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017. Terlebih PPKD juga penting sebagai bentuk pendataan dan penyusunan potensi kesenian, produk kebudayaan maupun benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Pati,” ujarnya, Kamis (23/8/2018).
Dalam PPKD itupun tercatat ada sejumlah hal penting. Mulai dari rangkuman umum, profil Kabupaten Pati, lembaga pendidikan bidang kebudayaan, data objek pemajuan kebudayaan, data sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan, data sarana dan prasarana kebudayaan serta permasalahan dan rekomendasi mengenai kebudayaan di Kabupaten Pati.
Pati pun sempat diapresiasi lantaran menjadi kabupaten yang paling dinamis dalam penyusunan PPKD. Dengan disahkannya PPKD ini Pati berhasil memenuhi target selesai sebelum tanggal 25 Agustus 2018.“Ada banyak hal yang kami temukan dalam penyusunan PPKD ini. Seperti halnya objek manuskrip dari Kabupaten Pati rupanya ada sedikitnya 10 naskah. Sayangnya sebagaian besar naskah aslinya tersimpan di luar daerah seperti museum Rekso Pustoko Solo Puro Mangkunegaran dan Museum Sono Budoyo Yogyakarta,” terangnya.Terkait hal tersebut pihaknya pun merekomendasikan agar manuskrip asli Pati dapat dikembalikan. Selain itu proses digitalisasi naskah untuk penyelamatan manuskrip juga dinilai penting. Sebab naskah-naskah kuno itu merupakan kekayaan budaya Pati dan belum banyak masyarakat Pati yang mengaksesnya.
Editor : Supriyadi
Murianews, Pati - Sebagai upaya untuk penataan dan penyelamatan kesenian serta kebudayaan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akhirnya mengesahkan Pokok Pikiran Kebudayaan daerah (PPKD). Bahkan, secara resmi Haryanto sudah mengeluarkan surat keputuan (SK) Bupati Pati Nomor 430/1929 Tahun 2018 tentang PPKD.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paryanto mengatakan rampungnya PPKD itu diresmikan dengan keluarnya surat keputusan (SK) yang ditandatangani per tanggal 20 Agustus 2018 kemarin.
“Kami memang berusaha maksimal untuk menyelesaikannya. Bahkan kami lakukan secara maraton. Karena ini menjadi bentuk dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017. Terlebih PPKD juga penting sebagai bentuk pendataan dan penyusunan potensi kesenian, produk kebudayaan maupun benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Pati,” ujarnya, Kamis (23/8/2018).
Dalam PPKD itupun tercatat ada sejumlah hal penting. Mulai dari rangkuman umum, profil Kabupaten Pati, lembaga pendidikan bidang kebudayaan, data objek pemajuan kebudayaan, data sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan, data sarana dan prasarana kebudayaan serta permasalahan dan rekomendasi mengenai kebudayaan di Kabupaten Pati.
Pati pun sempat diapresiasi lantaran menjadi kabupaten yang paling dinamis dalam penyusunan PPKD. Dengan disahkannya PPKD ini Pati berhasil memenuhi target selesai sebelum tanggal 25 Agustus 2018.
“Ada banyak hal yang kami temukan dalam penyusunan PPKD ini. Seperti halnya objek manuskrip dari Kabupaten Pati rupanya ada sedikitnya 10 naskah. Sayangnya sebagaian besar naskah aslinya tersimpan di luar daerah seperti museum Rekso Pustoko Solo Puro Mangkunegaran dan Museum Sono Budoyo Yogyakarta,” terangnya.
Terkait hal tersebut pihaknya pun merekomendasikan agar manuskrip asli Pati dapat dikembalikan. Selain itu proses digitalisasi naskah untuk penyelamatan manuskrip juga dinilai penting. Sebab naskah-naskah kuno itu merupakan kekayaan budaya Pati dan belum banyak masyarakat Pati yang mengaksesnya.
Editor : Supriyadi