Jumat, 21 November 2025


Kapolres Pati AKBP Uri Nartannti melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono mengatakan, pencurian itu sebenarnya terjadi pada 27 Agustus 2018 lalu. Sementara korbannya adalah Tri Setyo Rini (17) yang merupakan warga Grobogan.

“Korban sendiri merupakan pendatang yang bekerja di Juwana. awalnya dia tidak mengetahui siapa yang mencuri motor miliknya itu. Tetapi, pada saat kejadian motor miliknya sedang di parkir di depan kos-kosan di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana,” ungkapnya, Sabtu (1/9/2018)

Karena merasa tidak tahu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Juwana usai kejadian berlangsung. Oleh petugas kepolisian setempat kemudian mendata motor jenis beat dengan nomor polisi K 2594 AJF. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku.

“Kemudian pada Jumat (31/8/2018) kemarin, petugas reskrim Polsek Juwana mendapati motor beat dengan nomor polisi yang sesuai dengan laporan tadi. Karena merasa curiga, petugas kemudian membawa pemilik motor itu ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tersebut kemudian mengakui bahwa motor yang dibawanya itu merupakan hasil curian. Karena bukti dan saksi juga mempunyai keterangan yang sama, polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.“Saat ini, pelaku masih kami amankan di Mapolsek Juwana untuk kami mintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini, pelaku terkena jeratan pasal 362 KUHP atau pidana pencurian,” tutup Eko.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler