Catat! Ini Tempat di Pati yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye
Cholis Anwar
Senin, 24 September 2018 16:24:58
Dalam rapat tersebut, Bupati Pati Haryanto mengatakan, penetapan tepat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK tersebut sangat penting. Jika tidak diberikan batasan, dihawatirkan pemasangan APK akan semakin amburadul. Apalagi, rentan waktunya tergolong panjang.
“Waktu kampanye ini kan lumayan lama. Jadi, kalau kita tidak memetakan tepat yang boleh dan tidak boleh untuk digunakan kampanye ataupun pemasangan APK, tentu nanti akan rancu. Sehingga kami mengkoordinasikan itu untuk pemetaan selanjutnya,” terang Haryanto sata melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait di ruang Pragola Setda Pati, Senin (24/9/2018).
Adapun tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye di wilayah publik adalah seperti di kompleks Alun-alun Pati, Juwana, Kayen dan alun-alun Tayu. Namun, ada pengecualian, yakni lokasi yang memang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Di taman-taman kota juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, karena nantinya bisa merusak pemandangan. Apalagi di Pati ini banyak taman, sehingga harus dijauhkan dari atribut-atribut kampanye,” tegasnya.
Ia menambahkan, gapura yang ada di wilayah kota Pati juga tak boleh dipasangi APK. Terutama gapura yang ada di setiap perbatasan wilayah pati dengan daerah lain. Termasuk tugu juga tidak diperbolehkan, karena bisa menganggu pemandangan kota.“Fasilitas lain seperti jembatan, lampu lalu lintas, halte bus ataupun angkutan dan pos penjagaan terminal juga tidak boleh. Semua bangunan milik pemerintah seperti sekolah, puskesmas rumah sakit, tempat ibadah juga dilarang untuk dipasang Apk,” lanjutnya.Sementara tempat yang sudah disediakan oleh pemkab untuk pemasangan atribut kampanye adalah di jalan Pati-Kudus, tepatnya di sebelah barat gerbang masuk kota. Jalan Pati-Tlogowungu di depan ranting pengairan. Jalan Pati-Tayu, yakni di depan RSUD Soewondo. Jalan Pati-Kayen di sebelah selatan pentol Blaru, jalan Pati Gabus yang ada di dekat balai desa Semampir dan jalan Pati-Juwana di Pertigaan Widorokandang.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati - Tahapan kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sudah dimulai pada 23 Septermber kemarin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun mulai melakukan rapat koordinasi terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Pati.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pati Haryanto mengatakan, penetapan tepat yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK tersebut sangat penting. Jika tidak diberikan batasan, dihawatirkan pemasangan APK akan semakin amburadul. Apalagi, rentan waktunya tergolong panjang.
“Waktu kampanye ini kan lumayan lama. Jadi, kalau kita tidak memetakan tepat yang boleh dan tidak boleh untuk digunakan kampanye ataupun pemasangan APK, tentu nanti akan rancu. Sehingga kami mengkoordinasikan itu untuk pemetaan selanjutnya,” terang Haryanto sata melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait di ruang Pragola Setda Pati, Senin (24/9/2018).
Adapun tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye di wilayah publik adalah seperti di kompleks Alun-alun Pati, Juwana, Kayen dan alun-alun Tayu. Namun, ada pengecualian, yakni lokasi yang memang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Di taman-taman kota juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, karena nantinya bisa merusak pemandangan. Apalagi di Pati ini banyak taman, sehingga harus dijauhkan dari atribut-atribut kampanye,” tegasnya.
Ia menambahkan, gapura yang ada di wilayah kota Pati juga tak boleh dipasangi APK. Terutama gapura yang ada di setiap perbatasan wilayah pati dengan daerah lain. Termasuk tugu juga tidak diperbolehkan, karena bisa menganggu pemandangan kota.
“Fasilitas lain seperti jembatan, lampu lalu lintas, halte bus ataupun angkutan dan pos penjagaan terminal juga tidak boleh. Semua bangunan milik pemerintah seperti sekolah, puskesmas rumah sakit, tempat ibadah juga dilarang untuk dipasang Apk,” lanjutnya.
Sementara tempat yang sudah disediakan oleh pemkab untuk pemasangan atribut kampanye adalah di jalan Pati-Kudus, tepatnya di sebelah barat gerbang masuk kota. Jalan Pati-Tlogowungu di depan ranting pengairan. Jalan Pati-Tayu, yakni di depan RSUD Soewondo. Jalan Pati-Kayen di sebelah selatan pentol Blaru, jalan Pati Gabus yang ada di dekat balai desa Semampir dan jalan Pati-Juwana di Pertigaan Widorokandang.
Editor: Supriyadi