Kamis, 20 November 2025


Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, semua warga negara Indonesia yang sudah mempunyai e-KTP mempunyai hak politik yang sama dengan warga lainnya, yakni hak untuk memilih clon pemimpin dalam pilpres dan pileg April 2019 nanti. Dengan begitu, nama-nama mereka harus sudah terdaftr di DPT untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

“Kalau misalnya sudah punya e-KTP tetapi belum terdaftar di KPU, silahkan saja temui petugas. Kami akan siap membantu, karena memilih pemimpin adalah hak masing-masing warga,” ungkapnya, Senin (1/10/2018).

Selain itu, apabila partai politik (parpol) menemukan ada konstituennya yang berlum terdata, juga diminta untuk proaktif mendaftarkan ke KPU. Apalagi, tahapan pemilihan sudah mulai dekat dan pelaksanaan kampanye juga sudah terlaksana.

“Jadi, ini upaya kami untuk melindungi hak para pemilih. Kami juga mengajak parpol untuk proaktif mencari konstituennya yang belum terdaftar di KPU sehingga nanti segera bisa kami proses,” imbuhnya.Lebih lanjut,KPU juga membuka peluang dari 1 hingga 30 Oktober mendatang untuk perbaikan data pemilih. Termasuk didalamnya adalah apabila ditemukan adanya pemilih ganda. Sehingga, sebelum pelaksanaan pilpres dan pileg, semua permasalahan terkait data pemilih itu sudah terselesaikan.“Gerakan ini sebenranya sangat baik, yakni untuk menjaga kualitas para pemilih. Apabila ada pemilih ganda, laporkan saja ke kami, kami akan segara memperbaiki. Initinya, kami meminta dukungan dari semua pihak untuk melindungi para pemiluih ini,” tegasnyaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler