Kamis, 20 November 2025


Kepala Dishub Pati Sudarlan melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Eko Budi Santosa mengatakan, saat ini memang ada banyak pemilik kendaraan di Pati yang belum atau telat untuk melakukan uji KIR. Padahal, itu merupakan suatu kewajiban bagi pemilik untuk memastikan, apakah kendaraannya itu masih layak atau tidak.

“Di wilayah pinggiran Pati memang masih banyak pemilik kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Kami juga sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, tetapi mereka masih saja enggan untuk melakukan uji KIR itu,” ungkapnya, Rabu (10/10/2018).

Lebih lanjut, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji. Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan  pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.

“Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali,” tegasnya.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji Kir untuk kendaraannya itu, maka sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pertma akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.“Selain itu, nantinya juga ada pembayaran denda apabila yang bersangkutan tetap melanggar. Apabila berbagai sanksi itu tetap tidak dindahkan, maka aka nada pembekuan izin hingga pencabutan izin,” imbuhnya.Dirinya mengimbau agar masyarakat yang memiiki kendaraan, baik angkutan umum maupun kendaraan priadi, untuk tertib melakukan uji KIR. Sehingga, apabila sudah dilakukan pengecekan oleh pihak teknisi Dishub dan dinyatakan layak, kendaraan bisa beropersi dengan nyaman.“Selain itu juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kami harap, pemilik kendaraan memahami hal ini,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler