Kamis, 20 November 2025


Anggota majelis dalam persidangan Agung Iriawan mengatakan, kasus yang tercatat dalam nomor perkara 178/pid.sus/2018/PN.Pati itu memang telah masuk dalam tahapan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nunung Kristiani.

Dalam putusan itu, terdakwa divonis dengan putusan delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subside dua bulan penjara. Putusan tersebut sedikit lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Pada saat diputus terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut dan jaksa juga menyatakan menerima putusan,”terangnya, Jumat (12/10/2018).

Proses persidangan itupun telah menghadirkan enam orang saksi didalam berkas perkara ditambah dua orang saksi adecharge atau yang meringankan. Penasehat hukum terdakwa juga telah melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (4/10/2018) lalu.“Untuk dakwaannya sendiri dikenakan berbentuk kombinasi kumulatif subsideritas. Dakwaan kesatu primair dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 65 ayat 1 KUHP,” tambahnya.Seperti diketahui jika terdakwa diamankan satnarkoba Polres Pati di seberang RM Sendang Sani turut Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo Sabtu (2/6/2018) lalu. Dari terdakwa didapatkan diduga sabu seberat 4,67 gram dan 16 butir pil diduga ekstasi. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler