Tak Jadi Dibatakan Sebagai Peserta Pemilu Pati, PAN Setor LDAK
Cholis Anwar
Jumat, 12 Oktober 2018 18:39:40
Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan laporannya, LDAK yang diserahkan PAN ke KPU sebesar Rp 1 juta.
"Ya, DPD PAN sudah menyerahkan laporannya, dan kami komisioner sudah memberikan tanda terima laporan tersebut kepada mereka,” papar Supriyanto.
Seperti diketahui, laporan dana awal kampanye DPD PAN awalnya ditolak oleh KPU melalui berita acara nomor 318, hal itu terjadi lantaran PAN terlambat menyerahkan laporannya dari waktu yang sudah ditentukan.PAN kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu dan diadakan mediasi. Putusannya mengabulkan permohonan yakni membatalkan berita acara nomor 318 dari KPU. KPU memberikan tenggat waktu sehari setalah putusan mediasi laporan harus diserahkan oleh pengurus.
Editor : Supriyadi
Murianews, Pati - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pati akhirnya menyerahkan laporan dana awal kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (12/10/2018). Penyerahan laporan itu merupakan tindak lanjut dari putusan mediasi oleh Bawaslu Kamis (11/10/2018) kemarin, yang menyatakan DPD PAN tidak jadi dibatalkan sebagai peserta pemilu.
Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan laporannya, LDAK yang diserahkan PAN ke KPU sebesar Rp 1 juta.
"Ya, DPD PAN sudah menyerahkan laporannya, dan kami komisioner sudah memberikan tanda terima laporan tersebut kepada mereka,” papar Supriyanto.
Seperti diketahui, laporan dana awal kampanye DPD PAN awalnya ditolak oleh KPU melalui berita acara nomor 318, hal itu terjadi lantaran PAN terlambat menyerahkan laporannya dari waktu yang sudah ditentukan.
PAN kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu dan diadakan mediasi. Putusannya mengabulkan permohonan yakni membatalkan berita acara nomor 318 dari KPU. KPU memberikan tenggat waktu sehari setalah putusan mediasi laporan harus diserahkan oleh pengurus.
Editor : Supriyadi