Jumat, 21 November 2025


Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan laporannya, LDAK yang diserahkan PAN ke KPU sebesar Rp 1 juta.

"Ya, DPD PAN sudah menyerahkan laporannya, dan kami komisioner sudah memberikan tanda terima laporan tersebut kepada mereka,” papar Supriyanto.

Seperti diketahui, laporan dana awal kampanye DPD PAN awalnya ditolak oleh KPU melalui berita acara nomor 318, hal itu terjadi lantaran PAN terlambat menyerahkan laporannya dari waktu yang sudah ditentukan.PAN kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu dan diadakan mediasi. Putusannya mengabulkan permohonan yakni membatalkan berita acara nomor 318 dari KPU. KPU memberikan tenggat waktu sehari setalah putusan mediasi laporan harus diserahkan oleh pengurus.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler